Hari Ini, Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Makar
Jadwal pemeriksaan hari ini merupakan jadwal kedua untuk Sofyan. Sedianya, Sofyan diperiksa pada Senin pekan lalu. Namun, dia mangkir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Pol Muhammad Sofyan Jacob, sebagai tersangka kasus dugaan makar, pada Senin (17/6/2019).
Jadwal pemeriksaan hari ini merupakan jadwal kedua untuk Sofyan. Sedianya, Sofyan diperiksa pada Senin pekan lalu. Namun, dia mangkir dengan alasan sakit.
"Agendanya (pemeriksaan) jam 10.00 (WIB)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, pagi ini.
Saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani mengatakan, kliennya akan menghadiri pemeriksaan kedua itu.
Baca: Balapan Tersulit, MotoGP Catalunya 2019 Buat 9 Pembalap Catat Hasil DNF
Baca: Tingkat Jan Ethes saat Ikut Jokowi Hadiri Pembukaan Pesta Kesenian Bali 2019 Bikin Publik Gemas!
"Insya Allah kami akan datang. Pak Sofyan juga. Kami enggak ngerti mau bawa barang bukti yang mana karena sampai saat ini penyidik belum menjelaskan (alasan penetapan tersangka)," ujar Yani.
Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kasus itu merupakan pelimpahan dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.
Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong. Mufakat dalam upaya makar itu digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April.
Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah tentang kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Sofyan disangka telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kapolda Metro Jaya Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Makar Hari Ini"
Rekam Jejak
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Pol Muhammad Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan pada Senin (10/6/2019) lalu.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan keterangan 20 saksi, termasuk saksi ahli dan barang bukti berupa rekaman video terkait seruan makar yang diduga disuarakan Sofjan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April lalu.
Sosok Sofyan Jacob?
Sofyan dilahirkan di Tanjung Karang, Lampung, pada 31 Mei 1947. Ia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya sejak 8 Mei 2001 hingga 18 Desember 2001 dalam dua masa kepresiden yang berbeda, yakni Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Megawati Soekarnoputri.
Sofyan menggantikan pendahulunya saat itu yakni Irjen Mulyono Sulaiman.
Sebelumnya, Sofyan pernah menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres di sejumlah daerah, seperti Deli Serdang, Asahan, Simalungun, dan Tapanuli Selatan.
Sofyan dan Gus Dur
Pada Juli 2011, Gus Dur pernah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan, Agum Gumelar dan Wakapolri Komjen Chaeruddin Ismail untuk menangkap Sofyan karena dianggap membangkang terhadap Presiden.
Tak hanya Sofyan, Gus Dur juga memerintahkan untuk menangkap Kapolri saat itu, Jenderal Surojo Bimantoro karena dianggap telah melakukan tindakan insubordinasi dan tidak mematuhi perintah atasan.
Gugat Megawati karena Pensiun Dini
Megawati Soekarnoputri yang pada tahun 2001 menjabat sebagai Presiden RI mengeluarkan keputusan pensiun kepada 64 perwira polisi, salah satunya adalah Sofyan Jacob.
Sofyan dipensiunkan pada umur 54 tahun, padahal menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, seorang anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun.
Sofyan pun menggugat keputusan Megawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Walaupun Sofjan memenangkan gugatan di tingkat banding, ia memilih mencabut gugatannya dengan alasan demi kebaikan bersama.
Terlibat Kasus Senjata Api
Berdasarkan catatan Kompas.com, tahun 2011 Sofyan pernah terjerat kasus mengumbar tembakan dan mengancam seseorang dengan senjata api.
Ancaman itu ditujukan kepada Ronny Sugeng, sekuriti kompleks Taman Resor Mediterania (TRM), Jakarta Utara, dan koordinator landscape TRM, Zanim dan Jimmy Young.
Sofyan membentak dan mengancam para korban dengan pistol serta pedang.
"Korban yang diancam oleh Pak SJ bukan hanya saya tapi saksi-saksi lain yang sudah diperiksa polisi dulunya juga sempat diancam dia (SJ)," kata Ronny 19 Desember 2011.
Menurut Ronny, aksi "koboi" mantan Kapolda itu dilakukan sebanyak tiga kali yakni pada Maret 2011, 3 Juni 2011, dan 3 Agustus 2011.
Menurut Ronny, Sofyan mengeluarkan kata ancaman "gua matiin lu!" dengan celurit, golok, dan pistol. Sofjan juga mengeluarkan kata-kata kasar yang bernada rasialis kepada Ronny.
Pada 8 Agustus 2011, Ronny melaporkan SJ atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan penyalahgunaan senjata api ke Polda Metro Jaya.
Namun, tak pernah ada catatan selanjutnya terkait proses hukum kasus tersebut.
Pendukung Prabowo-Sandiaga
Pada Pemilu 2019, Sofyan mendeklarasikan diri sebagai pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Terkait kasus dugaan makar yang menjeratnya, polisi juga memiliki bukti berupa video rekaman saat Sofyan ikut dalam permufakatan di Jalan Kertanegara, kediaman Prabowo Subianto.
"Yang bersangkutan sedang menyampaikan (upaya makar) di Jalan Kertanegara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis kemarin.
Baca: Perut Bripda Puput yang Dikabarkan Sudah Jadi Istri Ahok dalam Foto Terbarunya Jadi Sorotan