Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Tol Cipali KM 151 Kabupaten Majalengka
Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi pada hari ini, Senin tanggal 17 Juni 2019 pukul 01.00 WIB di Tol Cipali KM 151 Jalur B Kabupaten Majalengka.
Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi pada hari ini, Senin tanggal 17 Juni 2019 pukul 01.00 WIB di Tol Cipali KM 151 Jalur B Kabupaten Majalengka, dimana Bus Safari H-1469-CB yang datang dari arah Jakarta menuju ke Cirebon (Jalur A) hilang kendali menyebrang ke Jalur B, selanjutnya bus tersebut menabrak kendaraan Toyota Innova dan kendaraan Mitsubishi Expander yang sedang melaju di Jalur B. Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban dengan jumlah sementara meninggal dunia 12 orang dan 37 orang mengalami luka-luka. Seluruh korban dibawa ke RS. Cideres Majalengka dan RS Mitra Plumbon Cirebon.
Budi Rahardjo S. selaku Direktur Utama Jasa Raharja, menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut, bersama Dirgakum Korlantas Polri Brigjen. Pol. Pujiono, Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding pada kesempatan pertama langsung melakukan kunjungan on the spot ke lokasi kecelakaan.
Budi menyampaikan, "Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-.
Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp. 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka luka", terang Budi.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Majalengka untuk mendata korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit Cideres Majalengka dan RS Mitra Plumbon Cirebon bagi korban luka luka.
Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing- masing Ahli Waris sesuai domilisi korban.
Budi menambahkan, “Kami telah memiliki sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil dan Rumah Sakit sehingga proses penyelesaian santunan dapat diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam”.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.