Kasus Hoaks Server Settingan KPU, Bareskrim Butuh Waktu 3 Bulan Sebelum Akhirnya Tangkap Tersangka
Setelah menangkap buzzer yang menyebarkan berita hoaks tersebut, Penyidik terus melakukan pendalaman
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Selama ini, kemampuan WN di bidang IT telah mendapatkan pengakuan.
Baca: Inil Profil WN, Dosen Asal Solo Sebar Hoax Server KPU Disetting di Singapura Menangkan Jokowi-Maruf
Dirinya bahkan mengajar di dua universitas berbeda.
"Dia juga latar belakang sebelumnya dosen bidang IT di dua universitas di solo. Memang kemampuannya memberikan pelajaran, di bidang IT sudah ada pengakuannya, dia seorang magister ilmu komputer," ujar Rickynaldo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Sejak KPU melaporkan adanya hoaks tersebut, WN masuk dalam daftar buronan kepolisian.
Dia berpindah-pindah tempat antara Jakarta dan Solo untuk menghindari kejaran polisi.
"Selama menjadi DPO, dia berputar-putar di Jakarta, lalu ke Solo. Dan sejak 28 april 2019, yang bersangkutan itu kembali ke Solo karena dia memang rumahnya di Solo," ungkap Rickynaldo.
Motif WN melakukan perbuatannya, agar dianggap hebat.
Dirinya berharap direkrut menjadi salah anggota tim IT pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
WN menyebarkan hoaks di rumah mantan Bupati Serang berinisial MTN di Jalan Jagarahayu, Serang, Banten pada 27 Maret 2019 sekira pukul 14.00 WIB.
Acara tersebut rapat rutin koordinasi kemenangan relawan salah satu paslon wilayah Banten yang dihadiri oleh ketua-ketua korwil wilayah tersebut.
"(Motif) mendapat pengakuan kredibiltasnya, ingin memperoleh pengakuan oleh tim (paslon capres) 02 dan dijadikan bagian dari pemenangan," pungkas Rickynaldo.
Seperti diketahui, WN ditangkap di Jalan Mangunrejan, Boyolali, Jawa Tengah pada Selasa (11/6), sekira pukul 21.45 WIB.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca: Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali Dimakamkan di TPU Prumpung
Dirinya terancam hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dengan denda paling banyak Rp750.000.000,00.
Dari tangan tersangka Polisi menyita satu buah Handphone merk Blackberry 9850, satu buah Handphone merk Nokia, satu buah Handphone merk ASUS, satu buah sim card telkomsel, satu buah sim card XL, satu buah KTP dan dua buah kartu ATM Bank Mandiri.