Mengaku Sakit Gigi dan Jantung, Sofyan Jacob Sempat Tidak Bersedia Diperiksa
Yani mengatakan Sofyan sedang menderita sakit gigi, diabetes, dan gangguan saluran jantung yang ditunjukkannya melalui surat tertulis.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Sofyan Jacob, sempat menyatakan tidak bersedia untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar.
Kuasa Hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani, mengatakan alasan kliennya tidak bersedia untuk diperiksa karena kondisi kesehatannya yang sedang menurun.
Yani mengatakan Sofyan sedang menderita sakit gigi, diabetes, dan gangguan saluran jantung yang ditunjukkannya melalui surat tertulis.
"Tapi juga Pak Sofyan di samping itu, dia membawa surat juga. Bahwa kondisi hari ini dia tidak sehat betul, karena ada surat keterangan berikutnya lagi, itu ga hanya sakit gigi tapi juga masalah diabetes dan juga gangguan di saluran jantung," ujar Yani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Baca: Minta Perlindungan Saksi, Pengamat: Strategi Hebat Kubu 02 Mainkan Narasi Politik Ketakutan
"Pada waktu Pak Sofyan diminta apakah bersedia diperiksa atau tidak, pak Sofyan menyatakan tidak bersedia untuk diperiksa karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan," tambah Yani.
Yani juga mengatakan bahwa alasan Sofyan tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya karena masalah kesehatan.
Akhirnya karena tidak bersedia, penyidik meminta tim medis Polda Metro Jaya untuk memeriksa Sofyan Jacob.
Sofyan diperiksa denyut jantung serta nadinya, hingga dinyatakan sehat oleh dokter.
"Bersadarkan denyut jantung dan nadi, menurut keterangan dari dokter yang ada di sini bahwa pak Sofyan dianggap sehat dan sudah bisa lanjutkan pemeriksaan," tutur Yani.
Akhirnya Yani meminta disediakan dokter spesialis untuk memeriksakan Sofyan Jacob.
Yani mengatakan kliennya sempat pusing hingga harus beristirahat.
Seperti diketahui, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei lalu.
Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.