Polisi Periksa Sofyan Jacob Sebagai Tersangka Kasus Makar
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofyan Jacob
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofyan Jacob, terkait kasus dugaan makar.
"Ya benar, agendanya seperti itu (hari ini pemeriksaan Sofyan Jacob dan Ustaz Lancip)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (17/6/2019).
Polisi belum memastikan kehadiran Sofyan Jacob. Agenda pemeriksaan itu berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Insya Allah hadir. Kita tunggu saja kedatangan yang bersangkutan," tutur Argo.
Seperti diketahui, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei lalu. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.