Tim Hukum Prabowo-Sandi Kutip Artikel Profesor Asing di Sidang MK, Ini Kata Mahfud MD
Pasalnya, mengutip pendapat pakar hanya berguna untuk naskah akademik dalam pembuatan produk legislasi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, penggunaan artikel Guru Besar Hukum dan Indonesianis dari Melbourne University Law School Profesor Tim Lindsey dalam sidang sengketa pemilu Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak tepat.
Pasalnya, mengutip pendapat pakar hanya berguna untuk naskah akademik dalam pembuatan produk legislasi.
"Jadi penggunaan artikel dari guru besar universitas Australia itu tidak memiliki relevansi," kata Mahfud saat menghadiri halal bihalal bersama Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (16/9/2019).
Baca: Pakar Sebut Ada Tuntutan Tim Hukum Prabowo yang Tak Lazim: Seakan Bukan Bikinan Orang hukum
Situasi umum tentang sistem pemerintahan yang dikatakan otoriter dan seperti orde baru lalu dikaitkan dengan pemilu sebagai kasus konkret, menurut dia, tidak ada hubungannya.
Mahfud meyakini, hal tersebut tidak akan menjadi pertimbangan hakim.
"Yang dipertimbangkan hakim adalah pokok gugatan dan kecurangan yang harus dibuktikan," ucapnya.
Dia menambahkan, setiap kemelut yang terjadi di pemilu harus ada penyelesaian dan menurut hukum dan konstitusi, penyelesaian yang final hanya ada di MK.
Dia meminta jangan berhalusinasi untuk menolak putusan MK.
Suka atau tidak suka masyarakat harus siap apapun putusan yang akan keluarkan MK. Putusan tersebutlah yang akan menjadi arah baru kepemimpinan nasional ke depan.
"Kalau masih mau melawan MK yang akan dihadapi adalah penegakan hukum," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum 02 Kutip Artikel Guru Besar Australia di Sidang MK, Ini Kata Mahfud MD"
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Baca: Viral Video Mesum di Kelas ‘Jangan Nyalakan Blitz’, Keluarga Siswi Malu dan Pilih Mengungsi
Baca: Gaji Ke-13 Segera Cair dan Besaran Gaji PNS Golongan I, II, III & IV
Baca: Agung Hercules Dikabarkan Idap Kanker Otak, Kenali 6 Gejala Tumor Otak yang Berpotensi jadi Kanker
Baca: Fakta-fakta Pengemudi BMW yang Todongkan Pistol ke Pria Tua Karena Terjebak Macet
Baca: Tim Prabowo-Sandi Minta Perlindungan Saksi, TKN Singgung Kasus yang Pernah Jerat BW
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.