Tim Prabowo-Sandi Minta Perlindungan Saksi, TKN Singgung Kasus yang Pernah Jerat BW
Menurut dia, justru tim hukum Prabowo-Sandiaga yang memiliki kredibilitas buruk dalam menghadirkan saksi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily menyindir sikap tim hukum Prabowo-Sandiaga yang mencari perlindungan bagi saksi dalam sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, justru tim hukum Prabowo-Sandiaga yang memiliki kredibilitas buruk dalam menghadirkan saksi.
"Memang selama ini siapa yang memiliki pengalaman dan rekam jejak pernah menghadirkan saksi palsu?" ujar Ace ketika dihubungi, Minggu (16/6/2019).
"Jangan menupak air di dulang, terpercik muka sendiri. Masyarakat sudah tahu rekam jejak masing-masing tim hukum," tambah dia.
Baca: Selain Saksi Prabowo-Sandi, BPN Juga Minta Jaminan Keamanan untuk Hakim MK
Ace mengacu pada ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto yang pernah terjerat kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam.
Pada 2016, Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya mengambil langkah mengesampingkan atau mendeponir perkara Bambang.
Semenjak keputusan mendeponir, Kejaksaan menyatakan bahwa perkara dinyatakan berakhir tanpa diproses ke pengadilan.
Dengan rekam jejak tersebut, Ace berpendapat, kredibilitas saksi yang dibawa tim hukum 02 bisa dipertanyakan.
Sebaliknya, Ace mempertanyakan ancaman apa yang mungkin bisa diterima para saksi dalam sidang nanti.
Menurut dia, termohon dan pihak terkait dalam perkara ini tidak mungkin melakukan ancaman terhadap saksi siapapun.
"Tidak perlu mereka bicara soal perlindungan saksi seakan-akan kami akan melakukan sesuatu terhadap saksi mereka," kata Ace.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.
Namun, LPSK ternyata tidak bisa memberi perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK atas alasan terbentur undang-undang.
Namun, ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto sudah mendapatkan sejumlah masukan dari LPSK mengenai apa yang dapat dilakukan agar keinginannya memberikan perlindungan bagi para saksi dan ahli tersebut dapat diwujudkan.
Bambang dan kawan-kawan pun akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim 02 Minta Perlindungan Saksi, TKN Singgung Kasus yang Pernah Jerat Bambang Widjojanto"
Penulis : Jessi Carina
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.