Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

TKN: Kubu Prabowo-Sandi Jangan Obrak-abrik Hukum Acara

Ia mengatakan bahwa jumlah saksi yang diajukan harus sesuai dengan ketentuan atau hukum acara persidangan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in TKN: Kubu Prabowo-Sandi Jangan Obrak-abrik Hukum Acara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Ketua Sidang Mahkamah Konstitusii Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim lainnya mendengarkan keterangan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam sidang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/9/2017). Sidang terseut beragendakan mendengarkan keterangan dari Pemerintah yang alam sidang ini diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan batasan jumlah saksi yang diajukan dalam sidang gugatan sengketa Pemilu Presiden 2019 yakni masing-masing pihak hanya 17 orang.

Sementara itu tim hukum Prabowo-Sandi menyatakan telah menyiapkan 30 orang saksi yang akan memberikan keterangannya dalam sidang.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional ( TKN) ), Arsul Sani angkat bicara terkait jumlah saksi yang disiapkan Prabowo-Sandi.

Ia mengatakan bahwa jumlah saksi yang diajukan harus sesuai dengan ketentuan atau hukum acara persidangan.

"Jangan kemudian karena baru kepikiran sekarang saksinya banyak, kemudian mau mengobrak abrik semua ketentuan beracara, kalau dari awal mereka well plan, well organize, direncanakan baik, bukan hanya pikiran sesaat dalam artian 'kita buruh saksi banyak' maka kemudian banyak," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin, (17/6/2019).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani (TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM)

Sekretaris Jenderal PPP itu mengatakan bahwa dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sudah jelas diatur bahwa saksi ahli yang dihadirkan hanya 2 orang, dan saksi fakta 15 orang.

"Lah kalau mah protes sebelum mengajukan permohonan memangnya ga dibaca dulu peraturan tata tertibnya?" pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengungkapkan ada 30 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstutusi (MK).

Semua saksi tersebut nantinya akan membantu tim hukum Prabowo-Sandi membongkar kecurangan dalam Pilpres 2019.

"Kami sudah mempersiapkan rencananya 30 orang saksi. Kenapa jumlahnya banyak, karena dugaan yang kami sampaikan ini dugaan terstruktur, sistematis dan masif, dugaan abuse of power, tentu membutuhkan saksi yang banyak," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Andre Rosiade mengkritik sikap pejabat negara dan Presiden Jokowi yang tak ucapkan bela sungkawa kepada korban kerusuhan 22 Mei.
Andre Rosiade mengkritik sikap pejabat negara dan Presiden Jokowi yang tak ucapkan bela sungkawa kepada korban kerusuhan 22 Mei. (Tangkap Layar Youtube Najwa Shihab)

Sementara itu Juru Bicara MK , Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah menetapkan jumlah saksi yang diajukan dalam sidang sengketa Pilpres, baik itu oleh pihak pemohon (Prabowo-Sandi) maupun pihak termohon (KPU).

Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH), masing-masing pihak dibatasi hanya boleh mengajukan 17 orang saksi

"Total yang diberi kesempatan itu 17 saksi. 15 saksi keterangan dengan 2 saksi ahli," katanya.

Hanya saja menurut Fajar bila ada pihak-pihak yang ingin mengajukan penambahan saksi maka dibahas lebih lanjut oleh hakim melalui sidang RPH.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas