Debat BW dengan Luhut di Sidang MK, Penonton Tertawa dan Tepuk Tangan
Termasuk juga pihak kepolisan, petugas keamanan gedung yang berjaga, dan karyawan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang akhir sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, puluhan wartawan dan staf hukum dari pihak bersengketa yang menonton jalannya persidangan lewat layar besar di depan ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi bangun dari tempat duduknya.
Termasuk juga pihak kepolisan, petugas keamanan gedung yang berjaga, dan karyawan Mahkamah Konstitusi.
Mereka tampak dengan seksama menyimak pernyataan-pernyataan para hakim Mahkamah Konstitusi di ruang sidang kepada kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto terkait jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan pada sidang Rabu (19/6/2019) besok.
Sebagian penonton berbisik-bisik dengan orang disebelahnya.
Baca: Serba Serbi Sidang MK : 41 Kata Indikasi Denny Indrayana hingga BW Sempat Tinggalkan Ruang Sidang
Baca: Tim Hukum BPN akan Bawa 30 Saksi dan 5 Ahli
Sebagian lainnya tampak menatap layar tanpa menoleh sedikitpun.
Tiba saatnya ketika kuasa hukum paslon 01 sebagai pihak terkait, Luhut Pangaribuan meminta kesempatan berbicara pada Hakim Ketua Mahkamah Konsitusi, Anwar Usman.
Setelah diberikan kesempatan, Luhut meminta untuk diberi kesempatan menyatakan hal-hal yang terkait ancaman terhadap saksi pihak paslon 02 dan konsultasi pihak paslon 02 dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Luhut juga meminta kepada para hakim agar bisa membuat hal tersebut menjadi terang, karena jika tidak menurut Luhut bisa membuat insinuasi atau membuat hal itu menjadi seolah tidak diperhatikan Mahkamah Konsitutsi dan persidangan tersebut.
"Supaya persidangan yang terbuka untuk umum ini yang didengarkan mayarakat luas. Kalau dia sungguh-sungguh itu ada, apakah dia bisa disampaikan ancaman yang diterima dan apakah selain konsultasi kepada LPSK apakah sudah menyampaikan kepada pihak berwajib, kepolisian, dan seterusnya. Ini tidak baik dibiarkan jika tidak dituntaskan karena nanti sifatnya menjadi insinuatif, menimbulkan prejudice (prasangka), jadi seolah drama yang tidak memperhatikan orang lain dalam persidangan ini," kata Luhut di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Selain itu, Luhut juga menyampaikan keberatannya terkait permintaan kuasa hukim paslon 02 agar Mahkamah Konstitusi dijadikan insubordinat dalam soal perlindungan saksi.
Tiba-tiba kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto memotong Luhut.
"Ada pernyataan yang sebetulnya tidak tepat. Dan ini yang drama yang seperti ini. Jadi jangan bermain drama di sore hari dan itu tidak pantas dilakukan seorang Luhut," kata Bambang dengan tegas.
Kemudian hal itu ditanggapi Luhut dengan tenang dan tersenyum.
"Saudara Bambang ini tidak hormat sama seniornya ya. Saya tidak drama. Yang mau saya katakan adalah jangan kita dramatisasi sesuatu yang tidak ada," kata Luhut tenang.
Sontak para penonton sidang di depan ruang sidang Mahkamah Konstitusi di lantai dua pun bersorak dengan berbagai nada.
"Huuu!" sorak para penonton.
Sebagian bahkan ada yang bertepuk tangan.
Namun tidak lama, petugas keamanan lalu menegur para penonton agar menghentikan soraknya.
Para penonton pun terdiam dan kembali menyimak jalannya persidangan.
Bambang pun kemudian menyampaikan keberatannya.
"Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi. Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi," kata Bambang.
Luhut pun kemudian melanjutkan permintaannya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi.
"Kalau betul ada (ancaman) tolong disampaikan di persidangan ini dan siapapun saya kira kita punya kewajiban untuk membantu karena persidangan ini obyektif dan seluruh masyarakat menunggu hasilnya," kata Luhut.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak Termohon yakni KPU, pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu, dan pihak Terkait yakni paslon 01 pada hari ini Selasa (18/6/2019) akan dilanjutkan, Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 WIB besok.
Jadwal dan tahapan sidang sengketa Pilpres 2019
Sidang perdana penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 akan digelar besok, Jumat (14/6/2019).
Sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Agenda sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres 2019 yakni mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.
Sehingga dalam sidang tersebut akan dihadirkan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi pemohon akan diundang dipanggil ke MK termasuk juga termohon. Agendanya mendengarkan permohonan pemohon," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (13/6/2019) dilansir Kompas.com.
Adapun pihak pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 adalah tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presidwn nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Pihak termohon dalam kasus sengketa Pilpres 2019 ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan pihak terkait yang dimaksudkan adalah tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
Jika besok sidang pertama baru digelar, kapan sengketa Pilpres 2019 selesai?
Rangkaian sidang sengketa Pilpres 2019 akan berlangsung hingga 28 Juni 2019.
Setelah sidang perdana digelar, MK akan melakukan sidang pemeriksaan atau pembuktian.
Setelah pemeriksaan atau pemeriksaan selesai, hakim akan melakukan rapat permusyawaratan untuk memutuskan hasilnya.
Adapun rangkaian dan jadwal sidang sengketa Pilpres 2019 adalah sebagai berikut:
14 Juni 2019
Sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
17-24 Juni 2019
Pemeriksaan persidangan
25-27 Juni 2019
Rapat permusyawaratan Hakim
28 Juni 2019
Sidang pengucapan putusan.
28 Juni-2 Juli 2019
Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman.
Adapun hakim yang memiliki kuasa untuk menentukan hasil dari penyelesaian sengketa Pilpres 2019 terdiri dari 9 Hakim Konstitusi.
Berikut 9 hakim yang ditunjuk untuk menangani Perkara Perselisiahn Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dilansir Kompas.com.
1. Anwar Usman
Anwar merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini.
Anwar pernah memegang sejumlah jabatan di Mahkamah Agung, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 – 2003.
Kemudian berlanjut dengan menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006.
Kemudian, pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
2. Aswanto
Aswanto merupakan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini.
Aswanto tercatat pernah menjadi Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan, pada Pemilu 2004.
Kemudian, menjadi Koordinator Litbang Perludem Pusat pada 2005.
Aswanto juga menjadi anggota Forum Peningkatan Pembinaan Demokratisasi Penegakan Hukum dan HAM, pada 2006.
Aswanto juga pernah menjadi Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, pada 2007 dan Ketua Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sulawesi Barat, pada 2008-2009.
3. Arief Hidayat
Arief Hidayat mulai menjabat sebagai Hakim Konstitusi pada 1 April 2013.
Arief pernah menjadi anggota Tim Assesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan anggota Tim Penilai Angka Kredit Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
4. Wahiduddin Adams
Wahiduddin pernah menjabat Ketua Dewan Perwakilan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) selama tiga tahun.
Selain itu, ia sempat menjadi anggota Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Kemudian, menjadi Ketua Bidang Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Wakil Sekretaris Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Wahiduddin juga pernah menjabat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, pada 2010-2014.
5. I Dewa Gede Palguna
Palguna pernah menjadi anggota MPR RI periode 1999- 2004, sebagai utusan daerah.
Palguna menjadi salah satu pelaku sejarah ketika MPR RI mengamandemen UUD 1945.
Sebelum masa jabatannya usai, pada tahun 2003, Palguna dicalonkan DPR RI menjadi hakim konstitusi dan terpilih menjadi hakim konstitusi periode pertama sekaligus yang termuda.
Palguna kembali menjadi hakim konstitusi pada 2014.
Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara dan Panitia Seleksi menghubungi Palguna untuk menjadi hakim konstitusi dari unsur Presiden.
6. Suhartoyo Hakim
Pada 17 Januari 2015, Suhartoyo mengucap sumpah di hadapan Presiden sebagai Hakim Konstitusi.
Suhartoyo yang merupakan hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar itu terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya.
Suhartoyo terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi pada 1999.
Kemudian menjadi Ketua PN Praya pada 2004.
Selanjutnya, ia menjadi Wakil Ketua PN Pontianak pada 2009, Ketua PN Pontianak pada 2010, Wakil Ketua PN Jakarta Timur pada 2011, serta Ketua PN Jakarta Selatan pada 2011.
7. Manahan M P Sitompul
Manahan Malontinge Pardamean Sitompul terpilih menggantikan Hakim Konstitusi Muhammad Alim yang memasuki masa purna jabatan April 2015.
Sebelumnya, Manahan merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Pada 2002, dia dipercaya menjadi Ketua PN Simalungun.
Pada 2003, ia dimutasi menjadi hakim di PN Pontianak dan pada 2005 diangkat sebagai Wakil Ketua PN Sragen.
Pada 2007, ia dipercaya sebagai Ketua PN Cilacap.
Setelah itu, Manahan diangkat menjadi Hakim Tinggi Manado, pada 2010.
8. Saldi Isra
Pada 11 April 2017, Guru Besar Hukum Tata Negara Saldi Isra dilantik menggantikan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi.
Tahun 2010 ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
Saldi juga dikenal sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand yang memperhatikan isu-isu ketatanegaraan. Ia juga terlibat aktif dalam gerakan antikorupsi di Indonesia.
9. Enny Nurbaningsih
Enny Nurbaningsih terpilih menggantikan Maria Farida Indrati sebagai Hakim Konstitusi perempuan di Indonesia.
Enny tercatat pernah menjadi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Enny ikut membentuk Parliament Watch bersama-sama dengan Ketua MK periode 2008 – 2013 Mahfud MD pada 1998.
Enny juga memiliki rekam jejak karier yang beragam di bidang hukum.
Beberapa di antaranya seperti, Staf Ahli Hukum DPRD Kota Yogyakarta, Kepala Bidang Hukum dan Tata Laksana UGM, Sekretaris Umum Asosiasi Pengajar HTN-HAN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Legal consultant di Swisscontact hingga menjadi penasihat pada Pusat Kajian Dampak Regulasi dan Otonomi Daerah.