Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa hingga Dini Hari Tadi, Kondisi Kesehatan Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Menurun

Karenanya kata Yani, sampai Senin siang belum ada pertanyaan yang diajukan penyidik soal materi dan bukti pemeriksaan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diperiksa hingga Dini Hari Tadi, Kondisi Kesehatan Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Menurun
Warta Kota
Tersangka kasus dugaan makar Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (17/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam, tersangka kasus dugaan makar mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob mengalami kondisi kesehatan yang menurun.

Karena itu pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dimulai sejak Senin (17/6/2019) pukul 10:30, dihentikan.

Sofyan yang mengenakan pakaian putih dan dikawal oleh beberapa petugas kepolisian, keluar dari ruang pemeriksaan Selasa (18/6/2019) dinihari dan langsung menuju ke mobilnya.

Wajahnya tampak lelah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Sofyan Jacob dihentikan karena kondisi kesehatannya yang menurun.

"Pemeriksaan Pak Sofyan Jacob yang dimulai Senin pukul 10,30, telah dilakukan dan dihentikan karena kondisi kesehatan Pak Sofyan menurun. Pak Sofyan Jacob sudah diberikan beberapa pertanyaan oleh penyidik, namun pada pukul 00:00 pemeriksaan belum tuntas ataupun belum selesai," kata Argo.

"Karena kondisi kesehatan yang bersangkutan menurun, maka pemeriksaan dihentikan sementara," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Karena belum selessi, kata Argo pemeriksaan pada Sofyan akan dilanjutkan.

Namun ia tidak bisa memastikan kapan pemeriksaan lanjutan pada Sofyan akan dilakukan.

"Nanti penyidik akan kembali memeriksa Pak Sofyan saat kondisi kesehatan pak Sofyan membaik. Kapannya nanti dari penyidik akan mengkomunikasikan lagi dan menjadwalkannya kemudian," kata Argo.

Pemeriksaan ini, merupakan pemeriksaan perdana pada Sofyan dalam statusnya sebagai tersangka dugaan makar dan ujaran kebencian.

Diinfokan sakit

Sebelumnya pada 10 Juni 2019 lalu, Sofyab berhalangan hadir karena sakit.

Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei 2019.

Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (17/6/2019) kemarin.

Dia datang didampingi sejumlah kuasa hukumnya, sekira pukul 10.30.

Saat tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sofjan tak banyak bicara.

Ia mengaku tidak tahu apa dasar penyidik menetapkannya tersangka.

“Apa salah saya, saya nggak tahu. Jadi saya datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan ini untuk diperiksa terimakasih,” kata Sofyan sembari masuk ke ruang pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan peran Sofyan Jacob hingga akhirnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka dugaan makar dan penyebaran berita bohong.

"Peran yang bersangkutan, pertama adalah melakukan permufakatan jahat dalam hal makar ini. Dengan siapa saja permufakatannya, tentu dengan beberapa tersangka lain dan juga mungkin dengan lainnya yang kini masih di dalami penyidik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/6/2019).

Yang kedua, kata dia, Sofyan Jacob menyampaikan berita bohong soal kecurangan dalam pemilu untuk mendorong upaya dugaan makar yang akan dilakukannya.

"Jadi dari semua peran itu penyidik memiliki sejumlah alat bukti hingga menetapkannya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Argo.

Argo mengatakan, terkait kasus ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi sampai Kamis (13/6/2019).

"Sudah sekitar 20 orang lebih kita mintakan keterangannya, termasuk juga saksi ahli untuk kasus ini," kata Argo.

Karenanya ia memastikan penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti sebelum akhirnya menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.

"Di antaranya dari keterangan saksi tadi dan keterangan tersangka lain, yang bisa digunakan penyidik. Bukti petunjuknya juga ada dan juga ada bukti berbentuk rekaman pernyataan yang bersangkutan," kata Argo.

Menurut Argo dalam pemufakatan upaya makar, Sofyan juga menyebarkan hoaks ke publik.

Hal itu kata Argo dilakukan saat Sofyan berorasi di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019, usai pencoblosan Pemilu.

"Di sana yang bersangkutan menyampaikan ada kegiatan kecurangan oleh pemerintah, juga disampaikan itu untuk kemenangan, tujuannya. Semuanya ada rekamannya," kata Argo.

Sempat Menolak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, Sofyan Jacob sempat menolak diperiksa penyidik karena kondisi kesehatannya drop, setelah ia datang memenuhi panggilan penyidik, Senin (17/6/2019).

"Awalnya memang menolak diperiksa karena sakit. Namun pada akhirnya yang bersangkutan bersedia memberi keterangan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).

Argo menjelaskan, saat Sofyan mengaku sakit dan tidak bersedia diperiksa, pihaknya memanggil tim dokter Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan ke Sofyan Jacob

"Setelah diperiksa, hasil pemeriksaan kita sampaikan ke yang bersangkutan. Dan akhirnya ia bersedia dilakukan pemeriksaan dan memberi keterangan," katanya.

Menurut Argo, selama pemeriksaan pihaknya memberikan semua hak tersangka.

"Dari makan siang, hingga salat zuhur kita siapkan dan kita persilakan. Di sana semua hak tersangka kita berikan," kata Argo.

Seperti diketahui, mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka makar, Senin (17/6/2019).

Meski begitu dihadapan penyidik Sofyan mengaku sempat tidak bersedia diperiksa karena kondisi kesehatannya kurang baik.

Bahkan ia sempat drop dan mengalami pusing.

Karenanya Sofyan dipersilakan berbaring dan beristirahat di tempat yang disediakan di ruang penyidik.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani di Mapolda Metro, Senin (17/6/2019).

"Saat ini Pak Sofyan belum memperdebatkan apapun karena dari sejak awal Pak Sofyan tidak bersedia diperiksa karena sakit," kata Yani.

Sebab, katanya, prinsip yang mendasar di KUHAP, bahwa orang tidak boleh diperiksa dalam keadaan tidak sehat.

"Makanya pertanyan pertama itu selalu apakah bapak sehat atau tidak sehat. Pasti standar. Dan itu tidak boleh diperiksa jika sakit. Apabila itu dilewati maka melanggar, melanggar proses yang sedang berjalan," kata Yani.

Saat ini, katanya, terjadi perbedaan pandangan, antara dokter umum di Polda Metro Jaya dengan surat keterangan dokter yang dibawa Sofyan Jacob.

"Penyidik memanggil dokter yang di sini tapi dokter umum. Dokter umum mengukur hanya denyut nadi. Pak Sofyan tadi memang tidak konsentrasi dan pusing," kata Yani.

Berdasarkan surat keterangan dokter yang ada pada dia, kata Yani, memang dia ada dua penyakit yang cukup serius.

Satu adalah menyangkut jantung. Kedua menyangkut diabet.

"Jantung dan diabet ini kan penyakit yang berhubungan dia. Dia cepat sekali turun naiknya, up downnya. Tadi pa sofyan pusing langsung berbaring jadi tidak bisa dipaksakan diperiksa," ujar Yani.

Menurut Yani, Sofyan tidak bisa diperiksa dan dihentikan.

"Cuma penyidik kan punya second opinion, mungkin nanti Pak Sofyan dibawa ke RS Polri atau tim medis RS Polri yang datang.

Tapi kami minta dihadirkan juga dokter pribadi Pak Sofyan yang bisa menerangkan medical recordnya.

"Dan dokter tentunya punya kode etik dan terikat sehingga tidak boleh berbohong," katanya.

Oleh karena itu, kata Yani, jalan tengahnya menurut kuasa hukum pemeriksaan Softan mesti ditunda.

Setelah itu, kata Yani, silahkan pak Sofyan apakah mau dibawa diperiksa di RS Polri, Kramat Jati atau di RS tempat Pak Sofyan biasa berobat.

"Supaya memang bisa dicari titik temunya.Tapi prinsipnya orang sakit tidak boleh diperiksa," kata dia.

Yani mengatakan, penyidik baru melihat surat keterangan dari dokter, dokter yang dari Sofyan.

Surat lagi dikonfirmasi ke dokter penyidik, nah belum sempet dilanjutkan Sofyan sudah tidak konsentrasi kecapekan.

"Nah kita tunggu perkembangannya," kata dia.

Yani memastikan, Sofyan tidak akan mencari-cari alasan agar tak diperiksa.

"Saya rasa Pak Sofyan tidak masuk dalam kualifikasi itu dan saya berapa kali bertemu dan dia memang kondisinya sakit. Kalau insulin memang dia selalu menyuntikkan sendiri ke badannya," katanya.

Yani mengatakan, kliennya memiliki itikad baik sebagai warga negara dengan memenuhi panggilan penyidik, Senin (17/6/2019).

Menurut Yani, Sofyan datang membawa surat keterangan soal kondisi kesehatannya.

"Pak Sofyan di samping itu dia membawa surat juga bahwa kondisi hari ini, dia tidak sehat betul karena ada surat keterangan. Ia tak hanya sakit gigi tapi juga masalah diabetes dan juga gangguan di saluran jantung," katanya.

Karenanya saat pemeriksaan dimulai, kata Yani, Sofyan menyatakan tidak bersedia diperiksa.

Karenanya kata Yani, penyidik memanggil tim medis yang ada di Polda.

"Tim medis datang, dokter umum mengukur denyut jantung dan nadi. Berdasarkan denyut jantung dan nadi, menurut keterangan dari doktet yang ada du sini bahwa pak Sofyan masih dianggap sehat dan masih bisa melanjutkan pemeriksaan," papar Yani.

Namun katanya Sofyan memang tidak bersedia untuk diperiksa karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

"Karena terjadi dua pandangan tadi, kita belum tahu kelanjutannya apakah nanti akan dipanggil lagi dokter yang lebih khusus atau lebih spesialis, karena ini menyangkut penyakit dalam. Tentunya memang harua disediakan dokter khusus," kata Yani.

Sebab katanya menurut KUHAP, dalam hal ini Sofyan perlu didampingi oleh dokter pribadinya.

"Bahkan tadi mendekat jam 12.00, kondisi Pak Sofyan agak drop, pusing, tidaj konsentrasi dan sekarang lagi istirahat di ruangan. Ia lagi berbaring," kata Yani.

Karenanya kata Yani, sampai Senin siang belum ada pertanyaan yang diajukan penyidik soal materi dan bukti pemeriksaan.

"Belum. kita belum menyangkut masalah materi dan kita juga belum menanyakan sebagai kuasa hukum kaitannya Pak Sofyan atas sangkaan yang mana, Pasal yang mana, peristiwa yang mana, lokasi dan waktu yang mana," katanya.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Baca: Janji Datangkan 12 Truk Namun Baru 3 Truk Barang Bukti BPN Prabowo-Sandi yang Tiba di MK

Baca: Kapolres Purwakarta Sebut 3 Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali yang Tewaskan 12 Orang

Baca: BPN Klaim Punya Bukti Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi Rp 25 Miliar, Ini Reaksi TKN

Baca: Pengakuan Amsor, Penumpang yang Serang Sopir Bus Kecelakaan di Cipali hingga Tewaskan 12 Orang

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas