Dua Anggota DPR Dicecar KPK Soal Materi Raker dengan Kemendag
Ia menyampaikan pihaknya mencecar Nasril dan Inas terkait materi yang dibahas dalam rapat
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan Suap yang melibatkan tersangka anggota DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso.
Kedua saksi adalah anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar dan Inas Nasrullah Zubir.
Baca: Soal Permintaan Perlindungan Saksi, Fadli Zon : Situasi Sekarang Ini Orang Mudah Dikriminalisasi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap kedua saksi, para penyidik ingin mengetahui terkait rapat kerja (raker) yang dilakukan bersama Kementerian Perdagangan.
Pembahasan raker itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Permendag) mengenai gula rafinasi.
"Penyidik mendalami bagaimana proses rapat-rapat kerja yang dilakukan DPR bersama Kementerian Perdagangan, terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan, gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas," ujar Febri, kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).
Baca: Hary Tanoesoedibjo Dikabarkan Beli Rumah Seharga Rp 119 Triliun Milik Donald Trump di Beverly Hills
Ia menyampaikan pihaknya mencecar Nasril dan Inas terkait materi yang dibahas dalam rapat.
"Materi dalam rapat itu menjadi poin yang kami klarifikasi," jelas Febri.
Perlu diketahui, Komisi VI merupakan komisi yang membidangi investasi, industri dan persaingan usaha.
Baca: Siapa Sosok Amsor? Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali, Seorang Satpam Hingga Dikenal Sosok Ramah
Sementara itu, Nasril Bahar merupakan anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Sedangkan Inas Nasrullah Zubir merupakan anggota DPR Fraksi Hanura.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.