Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Kesalahan Input Data di Situng Tidak Dapat Disimpulkan Adanya Rekayasa

"Kalau benar terjadi kesalahan input data maka tidak bisa disimpulkan adanya rekayasa untuk memanipulasi perolehan suara," kata dia.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPU: Kesalahan Input Data di Situng Tidak Dapat Disimpulkan Adanya Rekayasa
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Tim kuasa hukum KPU RI Ali Nurdin 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ali Nurdin menyatakan, Dalil pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden soal kesalahan penghitungan suara melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) tak berdasar.

"Pemohon yang mempersoalkan kesalahan pencatatan hasil penghitungan suara merujuk input data C1 yang dipindah ke dalam situng KPU adalah tidak berdasar," kata Ali Nurdin.

Ali menyatakan hal ini saat membacakan jawaban termohon terhadap permohonan pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Pada perbaikan permohonan, pemohon hanya menguraikan terjadi manipulasi perolehan suara karena terjadi kesalahan input data pada 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Padahal, jumlah TPS di Pemilu 2019 adalah sebanyak 813.336 TPS. Sehingga, kata dia, jika diperbandingkan jumlah TPS maka persoalan input data situng tak sampai 0,0026 persen dan tak signifikan. 

Baca: Kuasa Hukum KPU Sebut Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah Bukan Entitas BUMN

Berita Rekomendasi

"Kalau benar terjadi kesalahan input data maka tidak bisa disimpulkan adanya rekayasa untuk memanipulasi perolehan suara," kata dia.

Atas dasar itu, dia menegaskan, tuduhan rekayasa Situng untuk memenangkan pasangan calon adalah tidak benar atau bohong. Menurut dia, pemohon tak pernah mempersoalkan proses perhitungan suara di TPS-TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual di rapat pleno tingkat kecamatan, yang menjadi dasar penetapan penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

Dia menambahkan, pencatatan data pada situng KPU bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan perolehan suara pada tingkat nasional karena pengolahan data pada KPU adalah hanya alat bantu yang berbasis teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kerja dalam pelaksanaan tahapan perhitungan rekapitulasi serta penetapan hasil perhitungan suara Pemilu 2019

"Dengan demikian pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan situng pada proses penghitungan rekapitulasi hasil penghitungan suara," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas