Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perdebatan Sengit soal Perlindungan Saksi, Tim Hukum 01 Sebut Dramatisasi, Diprotes Keras Tim 02

Perbedabatan tim hukum Prabowo-Sandiaga dengan tim hukum Jokowi-Maruf soal perlindungan saksi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Perdebatan Sengit soal Perlindungan Saksi, Tim Hukum 01 Sebut Dramatisasi, Diprotes Keras Tim 02
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019 telah usai digelar di Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (18/6/2019).

Sejumlah fakta persidangan sedari pagi hingga sore ini menarik untuk disimak, salah satunya perdebatan tentang perlindungan saksi seperti yang sempat diutarakan oleh tim hukum paslon Prabowo-Sandiaga.

Baca: Serba Serbi Sidang MK : 41 Kata Indikasi Denny Indrayana hingga BW Sempat Tinggalkan Ruang Sidang

500 advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) saat menyatakan dukungan mereka terhadap pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin dalam Pemilu 2019 di Century Park Hotel, Jakarta Selatan, Sabtu (13/4/2019). Dalam pernyataan sikapnya, FAPP menyampaikan apresiasinya kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo atas usaha-usaha serius yang telah dilakukan untuk menjaga dan menjunjung tinggi ideologi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945 secara konsisten. Tokoh-tokoh advokat senior yang hadir antara lain: Luhut Pangaribuan, Sri Indrastuti Hadiputranto, Hafzan Taher dan Juniver Girsang. (Tribunnews/Jeprima)
500 advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) saat menyatakan dukungan mereka terhadap pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin dalam Pemilu 2019 di Century Park Hotel, Jakarta Selatan, Sabtu (13/4/2019). Dalam pernyataan sikapnya, FAPP menyampaikan apresiasinya kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo atas usaha-usaha serius yang telah dilakukan untuk menjaga dan menjunjung tinggi ideologi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945 secara konsisten. Tokoh-tokoh advokat senior yang hadir antara lain: Luhut Pangaribuan, Sri Indrastuti Hadiputranto, Hafzan Taher dan Juniver Girsang. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Di akhir sidang, tim hukum paslon Jokowi-Maruf, Luhut Pangaribuan berkomentar sebagai pengacara pihak terkait.

"Hal yang diungkapkan pemohon sangat serius," kata Luhut. 

Diketahui, Majelis Hakim mengatakan tidak bisa melakukan itu karena LPSK memiliki ketentuan yang harus dipatuhi.

LPSK hanya melindungi orang-orang yang menjadi saksi dalam persidangan perkara pidana.

Luhut melanjutkan, ancaman terhadap para saksi harus dibuat jelas.

Berita Rekomendasi

Jangan sampai muncul anggapan bahwa MK tidak memerhatikan pihak-pihak yang bersaksi dalam sidang.

Menurut Luhut, pernyataan-pernyataan yang tidak tepat bisa menimbulkan drama di sore hari. Sebutan drama oleh Luhut langsung dipotong oleh Bambang.

"Ada pernyataan pernyataan yang tidak tepat dan drama inilah yang seperti ini. Jangan bermain drama di sore hari dan itu tidak pantas dilakukan oleh seorang yang bernama Luhut," ujar Bambang sambil sesekali mengangkat telunjuknya ke hadapan Luhut.

Raut wajahnya tampak serius. Ketua Majelis Hakim Anwar Usman langsung menghentikan Bambang dan memintanya memberi kesempatan kepada Luhut.

"Sebentar, sebentar, Pak Bambang. Nanti, nanti, biarkan Pak Luhut," kata Anwar.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (kanan) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (kanan) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Luhut pun melanjutkan penjelasannya. Namun kali ini dia menyentil Bambang dengan menyebutnya tak hormat dengan senior.

"Saudara Bambang ini tidak hormat dengan seniornya ya. Saya tadi tidak memotong dia berbicara dan saya tidak drama," ujar Luhut.

Kata Luhut, dia hanya ingin menyampaikan kepada tim hukum Prabowo untuk tidak mendramatisasi sesuatu yang tidak ada. Namun lagi-lagi Luhut dipotong oleh Bambang.

"Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi itu," kata Bambang.

Bambang mengucapkannya beberapa kali hingga membuat Luhut menghentikan ucapannya.

Ketua MK Anwar Usman harus turun tangan lagi dengan meminta Bambang menunda interupsinya.

Luhut pun melanjutkan pernyataannya.

Dia mengatakan seharusnya ancaman yang mungkin diterima oleh saksi tim hukum 02 harus dibuka dalam persidangan.

"Kalau betul ada, tolong disampaikan di sidang ini dan siappun kita punya kewajiban membantu. Karena sidang ini obyektif dan seluruh masyarakat Indonesia menunggu hasilnya. Jangan biarkan sesuatu itu gelap, tidak clear," kata Luhut.

Bambang kemudian mendapat giliran berbicara.

Dia mengatakan, pihaknya bersedia untuk menyerahkan nama saksi yang berpotensi mendapat ancaman jika memberi kesaksian.

Namun, Bambang hanya ingin menyampaikannya kepada Majelis Hakim, bukan pihak terkait.

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca: Sidang Sengketa Pilres 2019 Berlangsung Panas: BW, Hakim dan Luhut Debat Soal Jaminan Keamanan Saksi

Di akhir pernyataannya, Bambang menegaskan bahwa ancaman terhadap saksi bukan drama.

"Saya ingin akhiri perdebatan ini, saya serahkan ke Ketua. Tetapi jangan kemudian ini dikorek-korek jadi sesuatu yang seolah-olah drama," ujar Bambang. "Ini tidak drama ini sungguh-sungguh. Jangan mempermainkan nyawa orang di ruang persidangan seperti ini," tambah dia.

Penulis : Jessi Carina

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Saat BW dan Tim Hukum Jokowi Berdebat soal Perlindungan Saksi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas