Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Haris Azhar Enggan Bersaksi untuk Prabowo-Sandiaga

Sejumlah alasan aktivis HAM Haris Azhar enggan bersaksi di sidang Mahkamah Konstitusi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Alasan Haris Azhar Enggan Bersaksi untuk Prabowo-Sandiaga
youtube
Koordinator Kontras 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat sekaligus Aktivis HAM Haris Azhar menolak bersaksi untuk paslon Capres dan Cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi di sidang sengketa Pilpres 2019 pada Rabu (19/6/2019).

Dalam surat tertanggal 19 Juni 2019 bertandatangan Haris Azhar yang ditujukan kepada Majelis Mahkamah Konsitusi RI, dirinya memgemukakan sejumlah alasan penolakannya.

Baca: Kuasa Hukum Fahri Hamzah Siap Ajukan Permohonan Sita Aset Pribadi Pimpinan PKS

Satu dari lima alasannya, Haris menyebut bahwa menurutnya kedua paslon Presiden pada Pilpres 2019 Joko Widodo dan Prabowo tidak punya komitmen terhadap pengungkapan pelanggaran HAM berat di Indonesia.

"Bapak Prabowo Subianto, menurut Laporan Komnas HAM, merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus Penculikan dan Penghilangan orang secara Paksa sepanjang tahun 1997-1998," tulis Haris dalam surat yang diterima Tribunnews.com, pada Selasa (19/6/2019).

Sementara Haris juga menyebut Jokowi tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat selama menjabat sebagai Presiden periode 2014-2019.

Haris Azhar
Haris Azhar (Tribunnews.com/Glery)

"Bapak Joko Widodo selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat," tulis Haris Azhar.

Berita Rekomendasi

Haris juga menjelaskan keterkaitan dengan adanya bantuan hukum darinya kepada AKP Sulman Aziz, soal dugaan adanya perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada Pasangan Calon Joko Widodo Maruf Amin pada kontestasi Pilpres 2019 sebagaimana yang didalilkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Menurutnya, bantuan hukum yang diberikannya kepada Sulman semata-mata berbasis pada profesi advokat yang selama dijalaninya.

"Bahwa dalam menangani kasus ini, Saya bekerja berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan atas dugaan dan fakta yang terjadi serta, mengingat nilai-nilai profesionalitas polisi yang diaruskan netral dan tidak memihak dalam Pilpres 2019 dan oleh karenanya, status AKP Sulman Aziz saat itu dapat dikatakan sebagai seorang whistleblower," tulis Haris.

Ia pun menjelaskan pendampingan hukum kepada Sulman dilakukan atas dasar kedekatan pribadi terhadap Sulman dan dbantuan hukum tersebut dilakukan secara pro bono atau cuma-cuma.

Menurut Haris, dalam keterangannya kepadanya, AKP Sulman Aziz telah menyampaikan data-data pemetaan wilayah dan pemetaan nama-nama anggota kepolisian yang diarahkan untuk memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Joko Widodo Maruf Amin.

Baca: Reka Ulang Pembunuhan Sadis Pria Berjimat, Golok Tersangka Sempat Tak Mempan ke Tubuh Korban

Aktivis HAM Haris Azhar
Aktivis HAM Haris Azhar (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Bahwa oleh karena alasan-alasan yang telah Saya sampaikan di atas, Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam Sidang Sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini pada tanggal 19 Juni 2019," kata Haris.

Namun ia mempersilakan Majelis Hakim untuk menggunakan keterangan keterangan yang telah ada dan dalam hal ini ia menilai lebih tepat apabila AKP Sulman Aziz langsung yang hadir untuk diminta keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Andi Arief

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade angkat bicara terkait cuitan Politikus Demokrat, Andi Arief dalam akun Twitternya @andiarief_, yang menyebut bahwa kesaksian Agus Maksum tidak masuk akal.

Menurut Andre, pernyataan Andi Arief tersebut tidak penting dan seperti pernyataan orang mabok.

"Pendapat Andi menurut saya gak penting, bak mendengar pendapat orang mabok, selain gak kompeten, juga tak otoritatif terkait dengan sidang MK saat ini, yang paling otoritatif tentu hakim MK," ujar Andre kepada Tribunnews, Rabu, (19/6/2019).

Saksi tim Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum mengaku mendapatkan ancaman, tapi tidak terkait sengketa di Pilpres 2019.
Saksi tim Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum mengaku mendapatkan ancaman, tapi tidak terkait sengketa di Pilpres 2019. (tangkap layar KompasTV)

Menurutnya kesaksian anggota tim IT BPN, Agus Maksum tersebut sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi.

Baca: Ahok: Anies Memang Hebat Tidak Mau 15 Persen untuk Bangun DKI

Sebagai sasi fakta Agus Maksum mengetahui soal adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang invalid dalam Pemilu 2019.

"Menurut kami saksi agus maksum sudah membuka fakta dan data terkait dengan ada DPT siluman yang tidak diperbaiki oleh KPU dan tidak pernah ditetapkan perbaikannya," pungkasnya.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade. (TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM)

Sebelumnya dalam Twitternya Andi Arief mengatakan bahwa Agus Maksum dan BPN harus bertanggungjawab atas tuduhan DPT sebagai payung kecurangan.

"Agus Maksum dan BPN harus bertanggungjawab atas tuduhan DPT sebagai payung kecurangan. Jutaan rakyat 'tertipu' bahkan ada yang lakukan tindakan tindak rasional karena mempercayai informasi itu.mempercayai Agus Maksum sama dengan mempercayaiakun anonim yang selama ini mendukung 02," cuit Andi Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas