Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Chairawan: Saya Tidak Takut

Chairawan bersama kuasa hukumnya mendatangi Gedung Dewan Pers untuk agenda mediasi dan klarifikasi dengan pihak Majalah Tempo.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Chairawan: Saya Tidak Takut
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn) Chairawan saat memberikan keterangan kepada wartawan usai mendatangi Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/6/2018). Kedatangan Chairawan untuk menjalani agenda klarifikasi terkait laporannya atas pemberitaan Majalah Tempo yang dianggap menyalahi kode etik jurnalistik. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Mantan Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn) Chairawan, menggugat Majalah Tempo ke ranah Dewan Pers dan kepolisian atas artikel dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan di beberapa titik di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Ia keberatan disebutkannya Tim Mawar dalam pemberitaan majalah tersebut karena tim kecil Kesatuan Komando Pasukan Khusus Grup IV TNI AD tersebut telah bubar pada 1999.

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Persoalkan Status Maruf Amin di BUMN, Ini Pendapat Refly Harun

Chairawan tidak merasa takut kasus kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta yang masih disidik oleh Polri tersebut turut membuatnya menjadi salah satu tersangka. Sebab, ia merasa tidak terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada saat itu.

"Oh tidak takut. Kita hanya takut sama Allah dong. Apalagi tidak bersalah. Iya toh?" kata Chairawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/6/2019) kemarin.

Chairawan bersama kuasa hukumnya mendatangi Gedung Dewan Pers untuk agenda mediasi dan klarifikasi dengan pihak Majalah Tempo.

Baca: Penyuap Anggota DPR Bowo Sidik Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

Ia menilai pemberitaan Majalah Tempo yang turut menyere-nyeret nama Tim Mawar menyalahi kode etik jurnalistik.

Bagian dari Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 yang menjadi keberataannya adalah sampul majalah berjudul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah", artikel berjudul "Bau Mawar di Jalan Thamrin" pada halaman 28-32, artikel berjudul "Tim Mawar Selalu Dikaitkan Dengan Kerusuhan" pada halaman 33, serta "Aktor dan Panggungnya" pada halaman 27.

Berita Rekomendasi

Karena Tim Mawar sudah dibubarkan pada 1999, Chairuman menilai tidak tepat jika tim tersebut kembali disinggung-singgung pada kondisi saat ini. "Kan' sudah bubar. Jangan lah dibikin aks-eks aks-eks. Tidak ada ya tidak ada. Tim Mawar kan' sudah bubar tahun 1999. Tidak ada status-statusan," kata dia.

"Ya, masing-masing lah hidup. Namanya orang pensiun. Mas kalau pensiun statusnya apa? Ada yang tahu apa, kita jadi apa?" ujarnya.

Baca: Tim Hukumnya Diusir BW Karena Dokumentasikan Bukti Pemohon, KPU Bilang Sudah Izin ke Majelis

Ia menyatakan akan menerima apa pun keputusan dari Dewan Pers terkait mediasi pelaporan artikel di Majalah Tempo. Ia juga akan mengikuti apa pun keputusan Dewan Pers. "Saya yakin Dewan Pers sangat bagus dan imparsial, pasti ada keputusan-keputusan Dewan Pers yang saya ikut," ujarnya.

Kuasa hukum Chairawan, Hendriansyah, mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Dewan Pers dan tinggal menunggu hasil keputusan sidang pleno. Meski demikian, pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum lain, baik pidana maupun perdata terkait perkara dengan Tempo.

"Kami keukeuh lewat jalur hukum lain. Dewan Pers kan hanya kode etik tentang jurnalistik, kalau lewat jalur hukum lain kan itu hak kami, nanti lewat perdata atau pidana. Kita tunggu saja hasil Dewan Pers," ujar Hendriansyah.

Baca: Dugaan Motif Pasutri Tasikmalaya Ajak Anak-anak Tonton Adegan Ranjang yang Mereka Lakukan

Dalam laporan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019, mantan anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid, diduga terkait dengan aksi kerusuhan tersebut dan disebutkan berada di sekitar Gedung Bawaslu saat kerusuhan.

Dalam transkrip percakapan yang diperoleh Tempo dari pihak Kepolisian, Fauka menyebutkan bagus jika terjadi kekacauan, apalagi hingga menimbulkan korban. Dugaan tersebut juga diperkuat dua sumber di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut sumber tersebut, kata Tempo, Fauka ikut merancang demonstrasi di Bawaslu tersebut. Rapat terkait perencanaan aksi disebutkan dilakukan di Kantor BPN, Jakarta Selatan.

Dalam laporan tersebut, Fauka membantah sedang berada di sekitar Gedung Bawaslu saat kerusuhan. Ia juga membantah dirinya menginginkan korban dari peristiwa tersebut.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso mengatakan, pihak Tempo sudah menjelaskan kepada Dewan Pers terkait artikel Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019. Ia telah menjelaskan perihal proses penulisan laporan yang membahas dugaan keterlibatan mantan anggota Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta.

"Kami menjelaskan semua yang ada di majalah tempo edisi judul Tim Mawar dan rusuh Sarinah itu adalah produk jurnalistik yang sudah melalui proses verifikasi. Jadi kami jelaskan bagaimana informasi awal kami jelaskan," kata Budi.

Budi mengatakan tiap data yang diperoleh Tempo telah dikroscek ke banyak sumber. Ia menyebut laporan yang saat ini telah beredar di masyarakat baru 30 persen dari informasi yang Tempo miliki. Sedangkan 70 persen sisanya tidak dituliskan karena proses verifikasinya belum selesai.

Dalam pertemuan itu, ucap Budi, Dewan Pers menitikberatkan pada pemilihan kata Tim Mawar dalam judul di sampul depan dan beberapa laporan utama.

Baca: Tegur Tim Hukum Jokowi-Maruf Karena Tanya Ini ke Saksi 02, Hakim MK: Apa yang Ingin Anda Kejar?

Budi mengatakan nama Tim Mawar ini muncul dari ucapan Fauka Noor Farid, eks anggota Tim Mawar, yang diwawancarai Tempo. "Jadi ya sebenernya (penggunaan) Tim Mawar ini cara komunikasi kita mendekatkan ini siapa sih Fauka. Kalau kita nulis Fauka kan siapa ini? Jadi itu jelas bahasa jurnalistik kan', kita tidak menulis secara negatif," kata Budi.

Karya Jurnalistik
Anggota Dewan Pers Henry Chairudin Bangun mengatakan pihaknya sementara menyimpulkan laporan majalah Tempo terkait kerusuhan di beberapa titik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 merupakan produk jurnalistik investigasi.

"Kesimpulan pertama kami bahwa itu produk jurnalistik investigasi yang sesuai asas. Hanya saja masih jadi persoalan apakah ada pelanggaan kode etik atau tidak mengenai penggunaan istilah Tim Mawar," kata Hendry.

Baca: Dugaan Motif Pasutri Tasikmalaya Ajak Anak-anak Tonton Adegan Ranjang yang Mereka Lakukan

Menurut dia, kesimpulan sementara itu didasari atas hasil agenda klarifikasi yang melibatkan terlapor dari tim redaksi perusahaan media Tempo serta pelapor atas nama Mayjen TNI (Purn) Chairawan selaku mantan Komandan Tim Mawar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas