Kasus Suap Bakamla, KPK Periksa Dirut Putra Pratama Unggul Lines
Perlu diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Erwin Arief sebagai tersangka kasus tersebut.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi untuk tersangka Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief (EA).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Direktur Utama PT Putra Pratama Unggul Lines H Muhammad Rusmin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Suap Proyek Pengadaan Satelit Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"(Rusmin) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EA," ujar Febri, kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
Perlu diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Erwin Arief sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca: Sebut Prabowo Tak Akan Menangkan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Ini Penjelasan Faldo Maldini
Sementara itu, kasus dugaan Suap Proyek Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla ini merupakan hasil pengembangan kasus yang telah menjerat sejumlah pihak.
Mulai dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Ekp Susilo Hadi serta mantan anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.