KPK Periksa Seorang Staf Samin Tan
Dalam kasus tersebut, ia diduga melakukan suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulana Saragih.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait kasus Proses Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa seorang saksi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Staf PT Borneo Lumbung Energi (BORN) Vera Likin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pemilik PT BORN, Samin Tan (SMT).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT," ujar Febri, kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
Baca: Perlahan-lahan Terkuak, Inilah Motif Pasutri Habisi Nyawa Santi Malau Karyawati Bank Syariah Mandiri
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Suap Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Baca: Pengakuan Ajudan Saat Bantu Soekarno Melarikan Diri Ketika Soeharto Berkuasa, Gagal karena 1 Hal
Dalam kasus tersebut, ia diduga melakukan suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Baca: 7 Kesalahan Tak Disengaja dalam Drama Korea yang Bikin Penonton Tertawa
Proses suap itu dilakukan selama dua kali, pertama sebesar Rp 4 miliar yang dilakukan pada 1 Juni 2018.
Kemudian yang kedua dilakukan pada 22 Juni 2018 sebesar Rp 1 miliar.
Baca: Dul Jaelani Tak Diberi Uang Jajan Ayah Tirinya, Anak Maia Estianty Ini Hormati Prinsip Irwan Mussry
Sehingga jika ditotal, uang suap yang diberikan Samin Tan kepada Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar.