Pakai Kata Ini Saat Tanggapi Pernyataan Tim Hukum Jokowi-Maruf, Saksi 02 Ditegur Keras Hakim MK
Saksi fakta kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomot urut 02 Prabowo-Sandi, Agus Maksum, diprotes hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.
Editor: tribunjakarta.com
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Saksi fakta kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomot urut 02 Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum, diprotes hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.
Pasalnya Agus Maksum menggunakan diksi atau pilihan kata yang dinilai Aswanto tidak tepat.
Diksi itu dipakai Agus Maksum saat dicecar serangkaian pertanyaan oleh anggota tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin, Sirra Prayuna.
Awalnya Sirra Prayuna melontarkan serangkaian pertanyaan kepada Agus Maksum terkait data penduduk yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri atau DP4, di sidang ketiga sengketa hasil Pilpres, pada Rabu (19/6/2019).
Sirra Prayuna kemudian bertanya apakah Agus Maksum melakukan pengecekan kepada DP4 yang nantinya akan menjadi DPS dan DPT di Pemilu 2019.
Menurut Sirra Prayuna data terkait DP4 dapat diakses secara umum oleh masyarakat.
"Nah apakah saudara setelah mengetahui melakukan pengecekan terhadap DP4 yang tadi dipublish yang saudara ketahui dari berbagai media, ini kan terbuka sistem informasi kita terbuka jadi semua orang mengetahui dapat mengakses soal D4 ini," tanya Sirra Prayuna dikutip TribunJakarta.com.
• Semprot Tim Hukum Jokowi-Maruf Karena Tanya Ini ke Agus Maksum, Hakim MK: Apa yang Ingin Anda Kejar?
• Raffi Ahmad Pajang Foto Bareng Rieta Amalia dan Keluarga, Mama Amy Jadi Sorotan karena Pakaian
TONTON JUGA
Agus Maksum kemudian mengatakan peryantaan Sirra Prayura terkait DP4 yang diakses secara umum adalah sesuatu yang salah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.