Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Hanya Ajukan Ahli ke Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Tim kuasa hukum KPU RI mengajukan ahli untuk bersaksi di persidangan. Ahli pertama, yaitu Marsudi. Marsudi merupakan ahli di bidang informasi teknolog

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Hanya Ajukan Ahli ke Sidang Sengketa Hasil Pilpres
Tangkap Layar KompasTV
Marsudi Wahyu Kisworo, saksi ahli dari KPU memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (20/6/2019) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hanya mengajukan ahli ke persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.

Pihak termohon sengketa hasil pilpres itu tidak mengajukan saksi.

"Dari pihak termohon mencermati, melihat perkembangan persidangan, saksi yang diajukan pemohon. kami berkesimpulan tidak mengajukan saksi," kata Kuasa Hukum KPU RI, Ali Nurdin, saat bicara di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).

Tim kuasa hukum KPU RI mengajukan ahli untuk bersaksi di persidangan. Ahli pertama, yaitu Marsudi. Marsudi merupakan ahli di bidang informasi teknologi (IT).

Baca: Kuasa Hukum Yakin Hakim Vonis Bebas Ratna Sarumpaet

"Kami mengajukan satu orang ahli, yaitu bapak Profesor Ir Marsudi, ahli dalam bidang IT. Profesor pertama di Indonesia dan juga arsitek IT di KPU," kata Ali Nurdin.

Selain mengajukan Marsudi, turut diajukan Saksi Ahli Administrasi Tata Negara, Riawan Tjandra. Namun, Riawan tidak dihadirkan ke persidangan.

"Riawan Candra, kami ajukan dalam bentuk tulisan. Sudah kami ajukan di bawah (gedung MK,-red)" tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas