Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Direktur PLN Sofyan Basir Dijadwalkan Menjalani Sidang Perdana Senin 24 Juni

Sofyan Basir dalam perkara PLTU Riau-1, diduga membantu pelaku lain dalam melakukan korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Direktur PLN Sofyan Basir Dijadwalkan Menjalani Sidang Perdana Senin 24 Juni
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Sofyan Basir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima jadwal persidangan untuk tersangka mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir.

Sofyan akan menjalani sidang perdana perkara suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 dengan agenda pembacaan dakwaan JPU pada Senin 24 Juni mendatang.

"KPK telah menerima informasi, persidangan perdana untuk terdakwa Sofyan Basir akan dilakukan pada hari Senin, 24 Juni 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Baca: Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap KPK

Dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, nantinya Jaksa KPK akan menguraikan peran Sofyan ataupun ada keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait dalam kasus tersebut.

"Akan diuraikan perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa, terutama dalam kapasitas membantu terjadinya tindak pidana korupsi suap terkait kontrak kerjasama PLTU Riau-1," jelas Febri.

Sofyan Basir dalam perkara PLTU Riau-1, diduga membantu pelaku lain dalam melakukan korupsi.

Maka itu, KPK mendakwa menggunakan Pasal 12 a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 56 ke 2 KUHP atau Pasal 11 Jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara kasus PLTU Riau-1, KPK sebelumnya telah memenjarakan tiga terpidana, mereka adalah eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih; Bos Blackgold Natural, Johannes B Kotjo; dan terakhir mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas