Menkominfo: Bikin Akun Medsos Harus Sertakan Nomor Ponsel
Rudiantara meminta media sosial mewajibkan para penggunanya menyertakan nomor ponsel saat hendak membuat akun.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta media sosial mewajibkan para penggunanya menyertakan nomor ponsel saat hendak membuat akun.
Cara ini ditempuh demi memudahkan penegak hukum menelusuri akun anonim yang menyebarkan hoaks hingga ujaran kebencian di media sosial.
"Dari (nomor) ponsel, kita kan sudah registrasi kalau di Indonesia. Kalau ada masalah hukum bisa ditelusuri. Bagus kan untuk penegakan hukum? Kalau enggak nanti orang suka-suka," ucap Rudiantara di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Rudiantara menjelaskan selama ini masyarakat hanya diwajibkan menyertakan alamat email saat membuka akun media sosial. Alhasil Kondisi ini dappat membuka peluang munculnya akun media sosial anonim.
Baca: Satu Lagi Korban Ditusuk Jarum di Kawasan BKR dan Tegallega Kota Bandung
"Itu jadi akun anonim, postingannya pun anonim. Karena menggunakan cara registrasi yang anonim. Nanti orang bikin kisruh tidak bisa ditelusuri yang repot kita semua," tegasnya.
Dia juga meyakini registrasi membuka akun media sosial yang mewajibkan menyertakan nomor ponsel akan lebih mudah dilacak pihak kepolisian.
Pasalnya sejak tahun lalu Pemerintah sudah mewajibkan pengguna jasa telekomunikasi melakukan registrasi nomor SIM memakai nomor identitas
"Ponsel di Indonesia sudah registrasi kan. Jadi mandatori harusnya pakai ponsel," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.