Penyidik Polri Tanya Novel Baswedan Soal Kasus e-KTP dan Rencana OTT Pengusaha Terkait Reklamasi
Novel Baswedan sempat ditanya soal kasus proyek e-KTP dan kasus rencana operasi tangkap tangan (OTT) dari tim KPK terhadap pengusaha
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.
Alasan polisi periksa Novel hari ini
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tim gabungan terkait kasus penyiraman terhadapnya di Gedung KPK pada hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan kabar tersebut.
"Sedang berlangsung pemeriksaan (terhadap Novel)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).
Argo mengatakan pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui surat tugas bernomor Sgas/3/1/HUK.6.6./2019.
"Sesuai dengan surat perintah dari Polri yang terdiri dari para pakar, penyidik KPK dan penyidik Polda Metro," tutur Argo.
Selain itu, pemeriksaan hari ini juga dilakukan untuk melanjutkan pemeriksaan yang pernah dilakukan di Singapura.
Argo menyebut, materi yang akan ditanyakan pada Novel berkaitan apakah pernah terjadi ancaman dan lainnya
"Melanjutkan pemeriksaan yang pernah dilakukan di Singapura, materi yang dipertanyakan berkaitan dengan apakah yang bersangkutan ada ancaman, apakah ada saksi lainnya," tutur Argo.
Seperti diketahui, Novel diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kasus ini telah berlalu selama 800 hari. Namun hingga kini pihak kepolisian belum dapat membongkar sosok pelaku penyerang Novel.
Bulan juli
Anggota tim gabungan bentukan Polri untuk kasus Novel Baswedan, Hendardi, menyatakan pemeriksaan terhadap penyidik KPK tersebut dilakukan untuk pendalaman. Novel akan diperiksa sebagai saksi di kantor KPK.