Mahfud MD ke Yusril: Tidak Perlu Mengajukan Saksi Lagi, Bantahan Sudah Selesai
Mahfud MD menyebut kesaksian tim hukum Prabowo-Sandiga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 belum mampu membuktikan dalil-dalil gugatan.
Editor: Rohmana Kurniandari
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyebut kesaksian tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa pemilihan presiden belum mampu membuktikan dalil-dalil gugatan.
Mahfud bahkan menyebut persidangan tersebut secara substansi sudah selesai.
"Menurut saya substansinya sudah selesai, sudah bisa diputus," ujar Mahfud, seperti dilansir TribunSolo.com dari tayangan Prime Talk Metro TV, yang diunggah di channel YouTube metrotvnews, Kamis (20/6/2019).
Mahfud yang juga menjabat sebagai Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini mengatakan ketiga alat bukti, mulai dari kuantitatif, kualitatif, hingga digital forensic tidak terbukti sama sekali.
"Nggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali. Kan ada tiga hal. Satu soal kuantitatif, bahwa ada kesalahan dengan sengaja angka-angka itu, tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali," katanya.
Menurut Mahfud, jika ada kesalahan dalam hal kuantitatif, maka seharusnya bisa dibahas sejak awal.
Yakni bisa melalui adu data dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Selanjutnya, secara kualitatif, Mahfud juga menyebut tidak terbukti.
"Yang kedua kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," terang Mahfud.
Ia lalu menyoroti kesaksian dari saksi Prabowo yang mengatakan ada 17,5 juta DPT siluman dengan KTP palsu atau KTP ganda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.