Panglima TNI dan Menteri Luhut Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Soenarko, Ini Kata Jubir TKN
Ia mengatakan tak ada intervensi dalam proses penangguhan penahanan tersebut.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Teuku Taufiqulhadi menilai proses penangguhan penahanan Mantan Danjen Kopassus, Soenarko, tidak menyalahi aturan.
Pasalnya, dalam proses penangguhan penahanan Soenarko, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi pihak penjamin.
Ia mengatakan tak ada intervensi dalam proses penangguhan penahanan tersebut.
"Kalau meminta menghentikan proses hukum baru intervensi," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (21/6/2019).
Anggota Komisi III DPR F-Nasdem itu menambahkan adanya pihak penjamin lantas tak membuat proses hukum terhenti.
"Ada penjamin, tidak menghilangkan statusnya sebagai tersangka. Itu suatu hal yang biasa saja dalam proses penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya Mabes Polri membenarkan perihal isu penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjend TNI (Purn) Soenarko.
Baca: Ini Ucapan Fadli Zon di Hari Ulang Tahun Jokowi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan telah dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
"Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya pak Soenarko sudah diterima oleh penyidik Bareskrim. Kemudian disitu memang ada penjaminnya, penjaminnya adalah bapak Panglima TNI dan Menko Kemaritiman pak Luhut," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Terkait alasan Hadi dan Luhut menjamin Soenarko, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengaku tak bisa mengungkapkannya.
Hanya saja, kata dia, Hadi menjamin yang bersangkutan selaku pembina seluruh purnawirawan TNI. Sementara Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elit TNI.
Dedi juga menegaskan Soenarko ditangguhkan penahanannya bukan karena siapa yang menjadi penjaminnya. Namun, penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Soenarko dinilai cukup kooperatif.
"Bukan (karena siapa yang menjamin, - red), tapi pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif itu merupakan dasar dr dari penyidik untuk menanguhkan penahanan seseorang dalam proses tindak pidana seseorang," tandasnya.