Pernyataan Moeldoko soal Langkah Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Soenarko
Panglima TNI sebagai pembina bagi para purnawirawan TNI pastinya memiliki pertimbangan-pertimbangan tersendiri dan telah dipikirkan secara matang.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengapresiasi langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang meminta Polri melakukan penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Pur) Soenarko.
Menurut Moeldoko, Panglima TNI sebagai pembina bagi para purnawirawan TNI pastinya memiliki pertimbangan-pertimbangan tersendiri dan telah dipikirkan secara matang.
"Jadi saya kira, saya apresiasi lah Panglima TNI itu. Pasti sudah dipertimbangkan masak-masak, jadi apa yang dilakukan Panglima TNI menurut saya sudah bisa diterima," ucap Moeldoko di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Sementara ketika ditanya selain Panglima TNI yang menjadi jaminan atas penangguhan penahanan Soenarko, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan turut ikut serta menjadi jaminan, Moeldoko baru mengetahui pada hari ini.
Baca: Eks Danjen Kopassus Mayjen Soenarko Hari Ini Keluar dari Rutan Guntur
"Iya kayaknya begitu (ikut menjadi jaminan), saya sih baru baca di media, bagaimana sebenarnya, saya belum tahu," tutur mantan Panglima TNI itu.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan perihal isu penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjend TNI (Purn) Soenarko.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan telah dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
"Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya pak Soenarko sudah diterima oleh penyidik Bareskrim. Kemudian disitu memang ada penjaminnya, penjaminnya adalah bapak Panglima TNI dan Menko Kemaritiman pak Luhut," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Terkait alasan Hadi dan Luhut menjamin Soenarko, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengaku tak bisa mengungkapkannya.
Hanya saja, kata dia, Hadi menjamin yang bersangkutan selaku pembina seluruh purnawirawan TNI. Sementara Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elit TNI.
Dedi juga menegaskan Soenarko ditangguhkan penahanannya bukan karena siapa yang menjadi penjaminnya.
Namun, penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Soenarko dinilai cukup kooperatif.
"Bukan (karena siapa yang menjamin, - red), tapi pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif itu merupakan dasar dr dari penyidik untuk menangguhkan penahanan seseorang dalam proses tindak pidana seseorang," tandasnya.