Sidang Baru Dimulai, Bambang Widjojanto Sudah Ditegur Hakim
Belum 10 menit jalannya persidangan, hakim konstitusi, Saldi Isra, sudah menegur Bambang Widjojanto, ketua tim kuasa hukum BPN.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pada hari kelima perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, Jumat (21/6/2019) digelar pada pukul 09.00 WIB.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman memimpin jalannya sidang.
"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata Anwar Usman, saat membuka jalannya sidang.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, selaku pihak terkait permohonan PHPU Presiden-Wakil Presiden, menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli ke persidangan.
Dua orang saksi tersebut, yaitu Candra Irawan, Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan dan Anas Nashikin.
Sementara itu, dua orang ahli, yaitu Profesor Edward Omar Syarief Hiariej, guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Madan, dan Dr Heru Widodo, Dosen Ilmu Hukum UIA.
Candra Irawan mendapatkan kesempatan memberikan keterangan sebagai saksi pertama.
Namun, belum 10 menit jalannya persidangan, hakim konstitusi, Saldi Isra, sudah menegur Bambang Widjojanto, ketua tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, selaku pihak pemohon PHPU Presiden-Wakil Presiden.
Mantan komisioner KPK itu ditegur oleh hakim, karena terlihat berdiri pada saat saksi sedang berbicara.
"Pak Bambang, supaya anda tidak pindah-pindah ke belakang, duduk di belakang saja untuk lakukan koordinasi," tegur Saldi Isra.
Sementara itu, hakim konstitusi lainnya, Manahan Sitompul, meminta supaya semua pihak agar menaati peraturan selama persidangan.
"Baik, semua pihak harus menaati aturan," kata Manahan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.
Pada Jumat (21/6/2019), sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.
Selain itu turut dilakukan pengesahan alat bukti dari pihak terkait dan pihak Bawaslu RI.
"Untuk sidang selanjutnya, Jumat 21 Juni 2019 pukul 09.00 WIB dengan acara mendengar keterangan saksi dan ahli pihak terkait serta pengesahan alat bukti pihak terkait dan Bawaslu," kata hakim konstitusi, Anwar Usman, di ruang sidang lantai 2 Gedung MK, Jumat (21/6/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.