Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Baru Dimulai, Bambang Widjojanto Sudah Ditegur Hakim

Belum 10 menit jalannya persidangan, hakim konstitusi, Saldi Isra, sudah menegur Bambang Widjojanto, ketua tim kuasa hukum BPN.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Baru Dimulai, Bambang Widjojanto Sudah Ditegur Hakim
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pada hari kelima perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, Jumat (21/6/2019) digelar pada pukul 09.00 WIB.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman memimpin jalannya sidang.

"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata Anwar Usman, saat membuka jalannya sidang.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, selaku pihak terkait permohonan PHPU Presiden-Wakil Presiden, menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli ke persidangan.

Dua orang saksi tersebut, yaitu Candra Irawan, Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan dan Anas Nashikin.
Sementara itu, dua orang ahli, yaitu Profesor Edward Omar Syarief Hiariej, guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Madan, dan Dr Heru Widodo, Dosen Ilmu Hukum UIA.

Candra Irawan mendapatkan kesempatan memberikan keterangan sebagai saksi pertama.

Berita Rekomendasi

Namun, belum 10 menit jalannya persidangan, hakim konstitusi, Saldi Isra, sudah menegur Bambang Widjojanto, ketua tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, selaku pihak pemohon PHPU Presiden-Wakil Presiden.

Mantan komisioner KPK itu ditegur oleh hakim, karena terlihat berdiri pada saat saksi sedang berbicara.

"Pak Bambang, supaya anda tidak pindah-pindah ke belakang, duduk di belakang saja untuk lakukan koordinasi," tegur Saldi Isra.

Sementara itu, hakim konstitusi lainnya, Manahan Sitompul, meminta supaya semua pihak agar menaati peraturan selama persidangan.

"Baik, semua pihak harus menaati aturan," kata Manahan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Pada Jumat (21/6/2019), sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.

Selain itu turut dilakukan pengesahan alat bukti dari pihak terkait dan pihak Bawaslu RI.

"Untuk sidang selanjutnya, Jumat 21 Juni 2019 pukul 09.00 WIB dengan acara mendengar keterangan saksi dan ahli pihak terkait serta pengesahan alat bukti pihak terkait dan Bawaslu," kata hakim konstitusi, Anwar Usman, di ruang sidang lantai 2 Gedung MK, Jumat (21/6/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas