Tanggapi Kesaksian Said Didu soal Status Ma'ruf Amin di BUMN, Mahfud MD: Memang Harus Clear
Mahfud MD tanggapi kesaksian Said Didu di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK soal status Ma'ruf Amin di BUMN.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kesaksian Said Didu di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.
Diketahui sebelumnya, ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Bambang menilai terdapat cacat formil persyaratan Ma'ruf Amin saat mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden.
Ia menyebut Ma'ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN.
Bambang mengatakan, profil Ma'ruf Amin saat ini masih tercantum di dalam situs resmi sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Terkait hal itu, Said Didu yang pernah menjabat sebagai pegawai BUMN menjelaskan pandangannya terkait status Ma'ruf Amin.
Said Didu selaku saksi dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuturkan bahwa dewan pengawas anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD menyebut status Ma'ruf Amin akan diputuskan dalam sidang.
Sebaiknya, kalau menurut Mahfud MD, status Ma'ruf Amin juga dijawab oleh tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Sekarang tinggal masalah status Kyai Maruf Amin, yang lain itu sebenarnya kalau mau tegas-tegasan secara hukum sudah bisa diputus," kata Mahfud MD saat wawancara bersama Tv One, Kamis (20/6/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.