Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Mabes Polri Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo beralasan bahwa Kivlan dinilai tidak kooperatif selama penanganan kasus.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Mabes Polri Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sampai saat ini belum mengabulkan penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo beralasan bahwa Kivlan dinilai tidak kooperatif selama penanganan kasus.

"Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara obyektif maupun secara subyektif. Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).




"Hal itu yang menjadi pertimbangan penyidik kenapa sampai hari ini penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan Pak KZ. Semua masih berproses," kata dia.

Kivlan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

Baca: Respons Hendropriyono Sikapi Penangguhan Penahanan Terhadap Mantan Danjen Kopassus Soenarko

Nasib Kivlan berbeda dengan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang penangguhannya baru saja dikabulkan polisi.

Soenarko diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Dedi mengatakan bahwa Hadi sebagai Panglima TNI merupakan pembina bagi seluruh purnawirawan TNI.

Sementara Luhut merupakan pembina dan tokoh senior di satuan elite TNI

Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," tutur Dedi.

Selain itu, menurutnya, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Kivlan Zen Tak Kooperatif, Penangguhan Penahanan Tak Dikabulkan"  
Penulis : Devina Halim

Baca: Jokowi Disarankan Pilih Menteri dari Unsur Nasionalis-Islam-TNI/Polri-Sosialis

Baca: Presiden Jokowi Ulang Tahun ke-58, Ini Doa Rayen Pono

Baca: Menteri Perindustrian Pengikut Setia Nabi Palsu di Garut Diperiksa Kejiwaannya

Baca: KPK Masih Menelusuri Keterlibatan Hyundai Engineering & Construction pada Kasus Sunjaya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas