Bambang Widjojanto: Memang Muka Gue Tak Siap Terima Keputusan?
Bambang Widjojanto, mengaku siap mendengarkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengaku siap mendengarkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.
Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meminta semua pihak agar mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut.
"Memang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih nggak siap," kata Bambang Widjojanto, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019) malam.
Pada Jumat ini merupakan hari terakhir sidang pemeriksaan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden.
Sebelumnya, sidang beragenda pemeriksaan perkara sudah berlangsung selama tiga hari sejak hari Rabu kemarin.
Masing-masing pihak berperkara, yaitu pemohon, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, yaitu Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin, dan Bawaslu sudah diberikan kesempatan yang sama menghadirkankan saksi dan ahli serta mengajukan barang bukti.
Setelah berjalannya sidang pemeriksaan perkara itu, BW menyampaikan tiga hal.
Pertama, mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat, terutama yang mendoakan agar seluruh proses ini berjalan baik.
Kedua, kata BW, tugas belum selesai. Artinya apapun hasilnya, pihaknya terus berupaya supaya Indonesia jauh lebih dahsyat.
Ketiga, pihaknya berupaya meminimalisir potensi risiko yang muncul dari faksi dan friksi itu.
"Ini harus mulai dilakukan misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," tambahnya.
Setelah agenda pemeriksaan perkara selesai, sidang PHPU Presiden-Wakil Presiden akan dilanjutkan ke tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Rencananya, RPH akan mulai dilakukan pada Senin (24/6/2019).
Untuk pembacaan putusan, MK sudah menjadwalkan akan membacakan putusan pada Jumat (28/6/2019).
MK hanya diberikan waktu 14 hari memproses perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden, sejak perkara itu diregistrasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.