Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Widjojanto: Memang Muka Gue Tak Siap Terima Keputusan?

Bambang Widjojanto, mengaku siap mendengarkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bambang Widjojanto: Memang Muka Gue Tak Siap Terima Keputusan?
TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTANA
Ketegangan juga terjadi di luar ruang sidang MK yang melibatkan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dan tim hukum KPU RI, Rabu (19/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengaku siap mendengarkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.

Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meminta semua pihak agar mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut.

"Memang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih nggak siap," kata Bambang Widjojanto, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019) malam.

Pada Jumat ini merupakan hari terakhir sidang pemeriksaan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden.

Sebelumnya, sidang beragenda pemeriksaan perkara sudah berlangsung selama tiga hari sejak hari Rabu kemarin.

Masing-masing pihak berperkara, yaitu pemohon, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, yaitu Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin, dan Bawaslu sudah diberikan kesempatan yang sama menghadirkankan saksi dan ahli serta mengajukan barang bukti.

Berita Rekomendasi

Setelah berjalannya sidang pemeriksaan perkara itu, BW menyampaikan tiga hal.

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Pertama, mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat, terutama yang mendoakan agar seluruh proses ini berjalan baik.

Kedua, kata BW, tugas belum selesai. Artinya apapun hasilnya, pihaknya terus berupaya supaya Indonesia jauh lebih dahsyat.

Ketiga, pihaknya berupaya meminimalisir potensi risiko yang muncul dari faksi dan friksi itu.

"Ini harus mulai dilakukan misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," tambahnya.

Setelah agenda pemeriksaan perkara selesai, sidang PHPU Presiden-Wakil Presiden akan dilanjutkan ke tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Rencananya, RPH akan mulai dilakukan pada Senin (24/6/2019).

Untuk pembacaan putusan, MK sudah menjadwalkan akan membacakan putusan pada Jumat (28/6/2019).

MK hanya diberikan waktu 14 hari memproses perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden, sejak perkara itu diregistrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas