Ketua MK Pastikan Putusan Sengketa Pemilu 2019 Tepat Waktu
Ia mengatakan, sejak Jumat malam kemarin, dia dan hakim lainnya telah mulai melakukan pembahasan kecil untuk bemusyawarah, terkait putusan sengketa
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, akan diputus sesuai jadwal yaitu 28 Juni 2019 mendatang.
"Iya sesuai jadwal (putusannya), paling lambat itu 28 Juni," kata dia yang ditemui di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu siang (22/6/2019).
Ia mengatakan, sejak Jumat malam kemarin, dia dan hakim lainnya telah mulai melakukan pembahasan kecil untuk bemusyawarah, terkait putusan sengketa pemilu 2019.
"Kami (MK) sudah mulai membahas ya. Kami sudah malam tadi bahas kecil dan ini kita mau bahas lagi, saya kembali ke kantor (MK). Insya Allah sesuai jadwal paling lambat 28 Juni," kata Anwar.
Baca: Empat Hal Penting dan Menarik dari Keterangan Saksi dan Ahli 01
Setelah, pada 17 hingga 21 Juni sidang MK berisikan agenda pemeriksaan pembuktian.
Nantinya mulai 24 sampai 27 Juni 201 agenda sidang adalah rapat musyawarah hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.