Maqdir Sarankan Pemerintah Tagih Kekurangan Pembayaran Sjamsul
Pemerintah semestinya mengajukan gugatan atau penagihan kepada Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham BDNI bila dipandang terjadi kekurangan bayar
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah semestinya mengajukan gugatan atau penagihan kepada Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham BDNI bila dipandang terjadi kekurangan bayar dalam pengembalian utang BLBI.
Demikian hal ini disampaikan pengacara Maqdir Ismail di Jakarta, Jumat (21/6/2019) bahwa kasus BLBI telah menghabiskan tenaga dan pikiran.
Menurutnya, KPK setiap periode selalu mempersoalkan kembali perkara ini, bahkan telah menyatakan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka.
“Lebih baik pemerintah mengajukan gugatan agar Sjamsul membayar kekurangan bila memang dipandang begitu. Dengan demikian masalah menjadi lebih sederhana dan kita tidak menghabiskan seluruh energi untuk kasus ini,” katanya.
Baca: Sidang Selesai, Tim Hukum 01 dan 02 Foto Bersama, Senyum dan Tawa Membahana di Ruang Sidang MK
Baca: Dokter Nang Dicabut Izin Prakteknya Gara-gara Unggah Foto Seksi ke Medsos
Baca: Prediksi Persela vs Persija Liga 1 2019, 4 Pilar Macan Kemayoran Absen dan Target Julio Banuelos
Maqdir menilai penetapan Sjamsul sebagai tersangka dengan mengaitkannya pada pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) tidak tepat karena SKL itu sepenuhnya urusan pemerintah. Dalam proses ini juga tidak terjadi suap menyuap sehingga alasan mentersangkakan Sjamsul sangat lemah.
Maqdir mempertanyakan sikap diam pemerintah mengenai keputusan KPK tersebut, mengingat pemerintah selama ini sudah menyatakan bahwa perkara BLBI-BDNI telah selesai.
Pemerintah sudah memberikan surat Release and Discharge (R&D) kepada Sjamsul pada 1999, sekitar lima tahun sebelum BPPN memberikan SKL.
Dikatakan juga bahwa khusus untuk masalah BLBI –BDNI keada Sjamsul telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) oleh Kejaksaan Agung. “Ini membuktikan bahwa pemberian SKL adalah tindakan sepihak pemerintah,” katanya.
Maqdir Ismail menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak boleh diam seribu bahasa berkenaan dengan perkembangan penyelesaian BLBI ini, karena pada tanggal 3 Juli 2003, ada kesepakatan antara Pimpinan Komisi IX DPR RI, Pemerintah dan Bank Indonesia.
Kemudian, pada 1 Agustus 2003, Pemerintah dan BI membuat kesepatan bahwa, “Kebijakan BLBI adalah kebijakan Pemerintah yang dirumuskan oleh Pemerintah bersama Bank Indonesia dalam masa krisis dan kemudian dilaksanakan oleh Bank Indonesia dalam upaya menyelamatkan system moneter dan perbankan serta perekonomian."
Dengan demikian, kata Maqdir Ismail, sebenarnya kebijakan penyelesaian BLBI yang dilakukan dengan cara perdata atau out of court settlement ini, adalah kebijakan bangsa dan negara. Dan ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk menyelamatkan pihak tertentu khususnya Sjamsul Nursalim.
KPK melalui juru bicaranya, Febri Diansyah, mengatakan pekan ini bahwa Sjamsul belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya sebesar Rp 4.58 triliun.
“Dalam proses penyidikan yang kami lakukan, bahkan diuji dalam persidangan ternyata masih ada kerugian Negara Rp 4,58 triliun. Artinya, belum semua kewajiban diselesaikan,” katanya di Jakarta, Kamis lalu.
Maqdir meminta KPK lebih bijak dalam memahami segala keputusan pemerintah di masa lalu, terutama kebijakan yang diambil dalam masa krisis, seperti yang dilakukan dalam penyelesaian BLBI.
Sekiranya KPK menilai ada masalah kekuarangan pembayaran, sebaiknya KPK meminta Kuasa dari pemerintah untuk menggugat Sjamsul Nursalim secara Perdata sesuai dengan MSAA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.