Temuan Kemendag Jadi Entry Point Perbaikan Tata Kelola SPBU
Pasalnya, pengurangan ukuran bensin tersebut secara langsung berdampak dan merugikan masyarakat.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyegelan sejumlah pompa ukur di beberapa SPBU oleh Kementerian Perdagangan, dapat dijadikan sebagai pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pasalnya, pengurangan ukuran bensin tersebut secara langsung berdampak dan merugikan masyarakat.
"Temuan kemarin itu menjadi entry point untuk memperbaiki tata kelola bisnis SPBU. Karena selama ini di daerah banyak ukurannya kerap jadi problem. Ini menurut saya yang harus dibongkar," ujar pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, Jumat (21/6/2019).
Baca: Ibu Kota Ulang Tahun, Hari Ini Naik Transjakarta Gratis
Selain dijadikan titik tolak untuk melakukam pembenahan secara keseluruhan, dirinya juga menilai perlu juga dibuat aturan tegas.
Dengan demikian, kasus-kasus serupa tidak terjadi.
Baca: Andai Akhirnya Sidang MK Putuskan Prabowo-Sandi Kalah dan Jokowi Menang, Begini Sikap Kuasa Hukum 02
Karena menurutnya, kecurangan serupa sejatinya sudah banyak terjadi.
"Supaya hal-hal ini tidak berulang, pasalnya kasus ini bukan hal yang baru. Bahkan di daerah itu punya karakter penyalahgunaan yang berbeda-beda," ujarnya.
Lebih lanjut Trubus mengatakan, pemerintah harus memberikan pemahaman yang tegas kepada pemilik atau pengelola SPBU, bahwa ini untuk kepentingan masyarakat banyak, disamping kepentingan bisnis.
Baca: Yusril Beberkan Alasan Pentingnya Mempidanakan Bambang Widjojanto, Salah Satunya soal Tuduhan
Dia juga mengharapkan kepada publik untuk dapat ikut serta dalam pengawasan.
Terhadap para pelaku usaha SPBU yang melakukan kecurangan, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir berharap Kemendag segera memperkarakannya.
"Kalau ada indikasi pidana harus dilanjutkan, diperkarakan. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh pelaku usaha SPBU," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir, Jumat.
Pemerintah, dalam hal ini Kemendag, kata dia, sudah sepatutnya melakukan sistem pengawasan yang ketat, sehingga kejadian-kejadian serupa tidak terjadi lagi.
"Pokoknya harus diusut sejak kapan (kecurangan) dilakukan. Supaya jangan terulang kembali, dan harus ada sanksi berat," imbuhnya.
Ke depan, dia berharap pemerintah kian aktif beraksi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik kecurangan.
"Jadi jika ada kecurangan bukan hanya ditutup, tapi dipidana pemiliknya," tandasnya.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul menyebut, keputusan Kemendag menyegel SPBU yang berbuat curang sudah tepat.
Sebab tindakan mengakali pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) dengan alat tambahan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Yang dilakukan oleh Kemendag terhadap SPBU sudah tepat. Sebab memang ada UU-nya,” ujarnya.
Untuk memberikan efek jera, dia pun berharap para pengelola SPBU yang nakal dapat diproses hukum.
“Karena sebenarnya ada ancaman kurungan dan denda buat mereka yang berbuat curang,” katanya.
Kemendag menemukan tiga SPBU di jalur pantai utara Jawa (Pantura) telah melakukan kecurangan pada periode 15 Mei hingga 23 Mei 2019. Ketiga pom bensin berlokasi di Subang, Indramayu, dan Bekasi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggriono menyatakan, ketiga SPBU terduga melakukan tindak pidana bidang metrologi legal. "Petugas akan menyegel pompa ukur BBM di SPBU yang bermasalah itu," kata Veri, Kamis (20/6/2019).
Dari hasil pengawasan, pihaknya menemukan alat tambahan pada pompa ukur BBM, berupa rangkaian elekronik di salah satu SPBU Kabupaten Indramayu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.