Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Optimistis MK Tolak Kubu Prabowo-Sandi

Yusril Ihza Mahendra, optimistis majelis hakim konstitusi akan menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Yusril Optimistis MK Tolak Kubu Prabowo-Sandi
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Ketua Tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra saat ditemui sebelum persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, optimistis majelis hakim konstitusi akan menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.

Menurut ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, pemohon atau dalam hal ini tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno belum mampu membuktikan dalil-dalil permohonan.

"Tidak bisa membuktikan apa-apa," tegas Yusril, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

Pemohon menyebutkan adanya pelanggaran dan kecurangan bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

Baca: Andai Akhirnya Sidang MK Putuskan Prabowo-Sandi Kalah dan Jokowi Menang, Begini Sikap Kuasa Hukum 02

Untuk mendukung adanya pelanggaraan itu, pemohon mengajukan saksi, ahli dan alat bukti lainnya ke persidangan.

Namun, kata pakar hukum tata negara itu pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonan.
Sebaliknya, dia merasa pihaknya selaku pihak terkait menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi selama Pilpres 2019.

Berita Rekomendasi

"Iya, Insya Allah apa yang kami kemukakan di persidangan ini adalah benar, terbukti dan secara sah dan meyakinkan. Dan kalau memang seperti itu keadaannya saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Yusril.

Baca: Yusril Beberkan Alasan Pentingnya Mempidanakan Bambang Widjojanto, Salah Satunya soal Tuduhan

Pihaknya menunggu putusan dari majelis hakim konstitusi pada Jumat (28/6/2019). Dia meminta agar majelis hakim memutus seadil-adilnya.

Dia menyinggung pembacaan ayat 135 surat An-Nisa yang dibacakan Zulfadli, selaku kuasa hukum pemohon. Dia meminta para pihak menerima putusan hakim konstitusi.

"Jadi apapun putusan hakim mudah-mudahan akan diterima dengan kebesaran jiwa plus masalah ini tidak ada lagi konflik pertentangan. Kami percaya hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil, damai dan bermartabat dan kami percaya mahkamah konstitusi akan menjalankan tugas dan amanah," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas