Yusril Optimistis MK Tolak Kubu Prabowo-Sandi
Yusril Ihza Mahendra, optimistis majelis hakim konstitusi akan menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, optimistis majelis hakim konstitusi akan menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.
Menurut ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, pemohon atau dalam hal ini tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno belum mampu membuktikan dalil-dalil permohonan.
"Tidak bisa membuktikan apa-apa," tegas Yusril, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).
Pemohon menyebutkan adanya pelanggaran dan kecurangan bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
Baca: Andai Akhirnya Sidang MK Putuskan Prabowo-Sandi Kalah dan Jokowi Menang, Begini Sikap Kuasa Hukum 02
Untuk mendukung adanya pelanggaraan itu, pemohon mengajukan saksi, ahli dan alat bukti lainnya ke persidangan.
Namun, kata pakar hukum tata negara itu pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonan.
Sebaliknya, dia merasa pihaknya selaku pihak terkait menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi selama Pilpres 2019.
"Iya, Insya Allah apa yang kami kemukakan di persidangan ini adalah benar, terbukti dan secara sah dan meyakinkan. Dan kalau memang seperti itu keadaannya saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Yusril.
Baca: Yusril Beberkan Alasan Pentingnya Mempidanakan Bambang Widjojanto, Salah Satunya soal Tuduhan
Pihaknya menunggu putusan dari majelis hakim konstitusi pada Jumat (28/6/2019). Dia meminta agar majelis hakim memutus seadil-adilnya.
Dia menyinggung pembacaan ayat 135 surat An-Nisa yang dibacakan Zulfadli, selaku kuasa hukum pemohon. Dia meminta para pihak menerima putusan hakim konstitusi.
"Jadi apapun putusan hakim mudah-mudahan akan diterima dengan kebesaran jiwa plus masalah ini tidak ada lagi konflik pertentangan. Kami percaya hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil, damai dan bermartabat dan kami percaya mahkamah konstitusi akan menjalankan tugas dan amanah," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.