Agustus 2019, BPJS Kesehatan Beri Penghargaan Bagi Fasilitas Kesehatan Terbaik
BPJS akan mengapresiasi fasilitas kesehatan yang dinilai optimal dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memberikan apresiasi kepada sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) terbaik.
BPJS akan mengapresiasi fasilitas kesehatan yang dinilai optimal dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS.
Penghargaan tersebut akan diberikan pada Agustus 2019 mendatang.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, di tingkat FKTP penghargaan akan diberikan kepada masing-masing satu FKTP terbaik dari lima kategori, yaitu kategori Puskesmas, klinik pratama, dokter praktik mandiri, dokter gigi, dan apotek Program Rujuk Balik (PRB).
Sementara di tingkat FKRTL, penghargaan akan diberikan kepada tiga rumah sakit dari masing-masing kelas rumah sakit, yakni rumah sakit kelas A, B, C, dan D.
"Sekarang masih proses penyaringan secara bertahap. Semua FKTP dan rumah sakit yang lolos seleksi awal tersebut nantinya harus melalui berbagai tahapan seleksi lanjutan yang cukup ketat. Di tingkat FKTP, kita libatkan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) untuk menjadi tim penilai. Sedangkan untuk rumah sakit, kita ajak Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) untuk ikut menilai. Kita juga lakukan survei langsung ke lapangan untuk melihat langsung kondisi riilnya," kata Iqbal, Senin (24/6/2019).
Baca: Jadwal Perempat Final Copa America 2019 Setelah Argentina Lolos dari Lubang Jarum
Iqbal mengatakan, salah satu kriteria penilaian bagi FKTP adalah kepatuhan FKTP terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan harus mencapai skor 100.
Adapun beberapa aspeknya meliputi kepatuhan terhadap pemenuhan Surat Izin Praktik (SIP) dokter, bidan, dan dokter gigi yang berlaku, ketentuan pembayaran klaim non kapitasi, ketentuan pengelolaan Program Rujuk Balik (PRB) dengan jumlah 65 persen peserta PRB aktif.
Kemudian pemenuhan kredensialing atau rekredensialing dengan nilai >70, pemenuhan area of improvement untuk mencapai nilai KESSAN ≥85, dan pelaksanaan ketentuan mekanisme Kapitasi Berbasis Kompetensi (KBK) dengan 2 indikator yang berhasil tercapai.
"FKTP tersebut juga harus memperoleh nilai KBK 100 persen. Kita juga lihat prestasinya, utilasi review-nya bagaimana, sudah terakreditasi belum, atau apakah ada nilai plus lainnya yang bisa menjadi pertimbangan," kata Iqbal.
"Lalu kita perhatikan juga, apakah FKTP tersebut punya inovasi yang berdampak terhadap peningkatan kualitas layanan sehingga bisa dijadikan contoh bagi FKTP lainnya, misalnya inovasi dari segi sistem antrean, pemanfaatan teknologi, atau penataan ruang layanan peserta," terang Iqbal.
Sementara bagi rumah sakit, beberapa hal yang menjadi indikator penilaian antara lain kesesuaian rumah sakit dalam memenuhi komitmen PKS, tingkat kepuasan peserta yang mendapat pelayanan, pelayanan kepesertaan (customer service), kecepatan respon terhadap keluhan, serta inovasi yang dikembangkan rumah sakit dalam memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS.
Selain itu, upaya perbaikan rumah sakit untuk mengurangi keluhan dan meningkatkan kepuasan peserta JKN-KIS juga menjadi poin tambah tersendiri dalam penilaian.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT BPJS Kesehatan ke-51 yang jatuh pada 15 Juli 2019 mendatang.
Ia berharap, penghargaan ini dapat memacu fasilitas kesehatan di Indonesia untuk semakin giat memberikan layanan yang berkualitas kepada peserta JKN-KIS dan mengembangkan beragam inovasi mengikuti teknologi terkini.
"Bicara soal inovasi, berbagai layanan digital yang tumbuh di era JKN-KIS akan membawa revolusi besar dalam tatanan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Hal tersebut harus mulai diadaptasi oleh peserta, fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan hingga seluruh pemangku kepentingan," tandas Iqbal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.