Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK Sulit Terima Gugatan Pelanggaran TSM Pilpres Yang Buktinya Lemah

Karena itu dia memprediksi hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan susah menerima dalil pelanggaran pemilu presiden yang TSM seperti disampaikan BPN

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim MK Sulit Terima Gugatan Pelanggaran TSM Pilpres Yang Buktinya Lemah
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019), pengamat memberikan tanggapannya terkait dalil kubu Prabowo Subianto yang dinilai tak cukup bukti.

Hal tersebut disampaikan Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego, kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).

"Kalau argumen BPN hanya opini tanpa bukti, kelihatannya dalil pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) tidak terbukti," ujar Indria Samego.

Karena itu dia memprediksi hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan susah menerima dalil pelanggaran pemilu presiden yang TSM seperti disampaikan BPN.

Baca: BW Sebut Ada Saksinya yang Merasa Ketakutan Setelah Bersidang di MK

"Hakim konstitusi yang biasa beracara dengan bukti, susah menerima argumen Ketua Tim Hukum BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dan kawan-kawan. Buktinya pun lemah," jelas Indria Samego.

Politisi Golkar, Agun Gunanjar (Kemeja putih), peneliti senior LIPI, Prof Dr Indria Samego (Bebatik) dan pengamat komunikasi Politik, Dr Emrus Sihombing dalam diskusi publik
Politisi Golkar, Agun Gunanjar (Kemeja putih), peneliti senior LIPI, Prof Dr Indria Samego (Bebatik) dan pengamat komunikasi Politik, Dr Emrus Sihombing dalam diskusi publik "Membangun Golkar Baru dengan Pemimpin Baru", di Jakarta, Jumat (14/11/2014). Tribunnews.com/Andri Malau (Tribunnews.com/Andri Malau)

Jauh dari itu semua, Indria Samego berharap agar semua pihak, baik itu kubu 01 dan 02 bisa legowo menerima apapun nanti keputusan dari MK terkait sengketa pemilu presiden 2019.

Dia meminta tidak menjadikan politik sebagai segalanya.

Berita Rekomendasi

"Masih banyak lahan garapan lain yang menunggu dibenahi. Permainan sudah berakhir (the game is over). Mari kita benahi Indonesia dari ketertinggalannya," ucap Indria Samego.

Putusan MK Akan Sesuai Dengan Jadwal

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menyatakan sidang Pilpres 2019 dengan agenda pembacaan putusan akan digelar sesuai jadwal.

"Kan paling lambat tanggal 28, paling lambat ya," ujar Anwar, Sabtu (22/6/2019), seperti disiarkan Kompas TV dalam acara Kompas Petang.

Sesuai jadwal, putusan sidang Pilpres 2019 akan digelar pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

Anwar mengatakan pihaknya sudah melakukan pembahasan sejumlah fakta atau keterangan sejak sidang terakhir digelar pada Jumat (21/6/2019).

Ia menyatakan belum tahu berapa jumlah lembar putusan yang nantinya akan disampaikan dalam sidang.

MK sudah mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada hari ini, Senin (24/6/2019).

Padahal menurut jadwal, RPH baru akan digelar Selasa (25/6/2019) besok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas