Kuasa Hukum Bantah Kivlan Zen Tidak Kooperatif kepada Polisi, Ini Katanya
Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota ditolak karena Kivlan dinilai tidak kooperatif.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, membantah kliennya tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut, merupakan salah satu alasan polisi tidak mengabulkan penangguhan Kivlan.
"Tidak kooperatifnya dari sisi yang mana. Kita juga tidak menemukan pengertian tidak kooperatif dari sisi yang mana, karena setiap pemeriksaan dan panggilan komunikasi kita ikuti sesuai aturan hukum acara yang ada," ujar Djudju saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Dirinya meminta polisi membuktikan sikap kliennya yang tidak kooperatif.
Menurut Djudju, polisi bersikap subjektif menyebut Kivlan tidak kooperatif.
"Itu tentang Pasal 31 Undang-undang hukum acara. Itu kan subjektif atau kewenangan dari pihak penyidik, sehingga bisa saja kemarin ada petinggi kepolisian yang menyatakan bahwa tidak kooperatif. Itu kan sangat subjektif," tutur Djudju.
Baca: BW Kecam Mahfud MD: Ahli Tak Pantas Dikutip
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota ditolak karena Kivlan dinilai tidak kooperatif.
"Ada hal yang tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.