Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Margarito Kamis: Kewenangan MPR Perlu Ditata Ulang

Kewenangan MPR seperti dikerangkeng dengan adanya Mahkamah Konstitusi yang dapat mengeluarkan keputusan di mana secara substansi melampaui UUD.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Margarito Kamis: Kewenangan MPR Perlu Ditata Ulang
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Margario Kamis (paling kiri) dalam Diskusi 4 MPR RI bertajuk Mekanisme Check and Balances Lembaga Negara, di Media Centre Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) satu di antaranya mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan pemegang kekuasaan eksekutif, yaitu presiden.

Demikian dikatakan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis dalam diskusi 4 MPR RI bertajuk 'Mekanisme Check and Balances Lembaga Negara', di Media Centre Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Ia mengatakan ide dasar check and balance adalah mencegah jangan sampai satu kekuasaan menjadi tiran bagi organ lain.

“Mengapa mesti di-balancing, karena semua orang punya kecenderungan untuk berkuasa, mutlak dan kecenderungan ini harus dalam kerangka hukum,” ujar Margarito.

Baca: Pengumuman PPDB Online SMA/SMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2019 via ppdb.jogjaprov.com, Cek di Sini!

Baca: Bambang Widjojanto Akui Pihaknya Tak Mungkin Bisa Buktikan Kecurangan, Ini Kata Pengamat

Baca: Jadwal Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Dipercepat, Ini Respons Kubu Jokowi

Melalui check and balance tersebut, Margarito menilai demokrasi, transparasi, dan akuntabilitas dapat dikembangkan dengan baik.

Namun, Margarito melihat hal itu belum dilakukan maksimal oleh MPR, yakni kewenangan merubah Undang-Undang Dasar (UUD)

BERITA REKOMENDASI

“Kewenangan yang bersifat imperatif pool itu mengubah UUD, itu saja sedikit yang berkenaan dengan hukum, selebihnya memilih wakil presiden kalau presidennya berhalangan tetap lalu wakil presiden jadi presiden, masa jabatan wakil presiden kosong lalu dipilih oleh MPR, habis itu lantik dan lantik bisa tidak bisa dilakukan oleh MPR, bisa dilakukan oleh lembaga lain dalam hal ada keadaan yang menghalangi MPR menggunakan kewenangan itu,” jelasnya.

Baca: Bantah Timbulkan Masalah, Mendikbud Sebut Sistem Zonasi Untuk Selesaikan Masalah Pendidikan

Baca: Kloter Pertama Jemaah Haji 2019 Diberangkatkan Lebih Awal dari Jadwal Semula

Selain itu, ia juga mengatakan MPR juga harus kembali menata Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Yakni semua hasil pengawasan terhadap penyelenggaraan otonomi daerah, pajak daerah, pelaksanaan Undang-undang Otonomi Daerah, hingga sumber daya alam di daerah diserahkan kepada DPR.

Sebab, DPR dan DPD merupakan satu kesatuan dengan MPR.

“Ini namanya bukan check and balance, tapi check and banting, ambil, banting, simpan, dan habis,” ucapnya.


Ia menambahkan, kewenangan MPR seperti dikerangkeng dengan adanya Mahkamah Konstitusi yang dapat mengeluarkan keputusan di mana secara substansi melampaui UUD.

Margarito mencontohkan UUD tidak bicara rigid pemilu diselenggarakan secara serentak dan digabungkan.

Namun MK dapat memutuskan pemilu dijalankan secara serentak.

“Karena itu saya pernah mengusulkan MPR memiliki semacam post review. Bila keputusan itu dalam sifat, bentuk dan esensinya melampaui kaidah undang-undang dasar, maka dia hanya berlaku setelah di-review oleh MPR,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas