Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Dikabulkan

Sufmi sendiri telah menjenguk Eggi di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) pagi tadi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Dikabulkan
Danang Triatmojo
Jurkamnas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko, menyebut pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya dikabulkan oleh pihak kepolisian pada hari ini.

"Iya penangguhan bapak Eggi dikabulkan. Dibebaskan hari ini, lagi diproses," ujar Hendarsam saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

Eggi dijamin oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Sufmi sendiri telah menjenguk Eggi di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) pagi tadi.

Baca: BREAKING NEWS Wanita Tewas Mengenaskan Setelah Terjun dari Lantai 7 Hotel GTM Balikpapan

Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) AKBP Barnabas membenarkan Sufmi menjenguk Eggi.

Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/2/2016). (Ferdinand Waskita/Tribunnews.com)

Menurut Barnabas, Sufmi datang pagi tadi dan meminta untuk dipertemukan dengan Eggi.

Baca: TKN Harap Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat

"Beliau datang ke sini ketemu saya minta dipertemukan dengan Pak Eggi. Ya sudah saya pertemukan di ruangan," tutur Barnabas.

Berita Rekomendasi

Namun Barnabas belum dapat memastikan penangguhan penahanan Eggi.

Dirinya mengaku belum menerima surat pengabulan penangguhan penahanan dari penyidik.

"Kalau terkait penangguhan secara hukum suratnya belum turun. Penangguhan itu tergantung penyidik, yang mengabulkan itu penyidik atau atasan penyidik," pungkas Barnabas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas