Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seusai Ditangguhkan, Eggi Sudjana Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

Hendarsam mengungkapkan kliennya bakal menjalani wajib lapor setelah mendapatkan penangguhan penahanan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Seusai Ditangguhkan, Eggi Sudjana Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko, mengatakan pihaknya masih menunggu proses administrasi untuk penangguhan penahanan kliennya pada hari ini .

"Mudah-mudahan, tidak lama lagi akan keluar. Positif, Insya Allah. Hilalnya sudah terlihat, tidak tahu kalau turun lagi. Lagi diproses," ujar Hendarsam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Hendarsam mengungkapkan kliennya bakal menjalani wajib lapor setelah mendapatkan penangguhan penahanan. Hendarsam menyebut Eggi harus wajib lapor 2 kali dalam seminggu.

"Jadi mungkin nanti kewajiban beliau untuk wajib lapor, biasanya seminggu dua kali. Ini keluarga sudah datang, teman-teman juga sudah ada," tutur Hendarsam.

Baca: Cucu-cucu Kunjungi Mantan Danjen Kopassus Soenarko Setelah Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Baca: Penjelasan Menag Terkait Wacana Pinjam Dana 3,7 Triliun ke World Bank

Baca: Gempa Hari Ini - BMKG Catat Gempa 5.2 M Guncang Bolaang Uki, Bolaang Mongondow Selatan Senin Sore

Seperti diketahui, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar setelah dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.

Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Saat itu, dirinya menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.

Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian. Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas