Sugito: Tak Ada Alasan untuk Tidak Memperpanjang Izin FPI
Sugito mengungkap bahwa persoalan seperti ini tak pernah terjadi sebelumnya. Dia pun menyebut hal-hal yang berkaitan memang sangat seksi bagi siapa pu
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro merespons soal perpanjangan izin ormas islam tersebut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sugito menyebut tidak ada alasan perpanjangan izin FPI untuk dievaluasi.
"Jika alasannya karena soal politik maka tidak alasan untuk tidak memperpanjang izin FPI. FPI sudah ada sejak lama dan seperti ormas-ormas yang lainnya, FPI juga memiliki hak untuk tumbuh," kata Sugito kepada Tribunnews saat dihubungi, Senin (24/6/2019).
Sugito mengungkap bahwa persoalan seperti ini tak pernah terjadi sebelumnya. Dia pun menyebut hal-hal yang berkaitan memang sangat seksi bagi siapa pun.
"Makanya jika izin FPI tidak diperpanjang karena pandangan politik, itu bisa kami perkarakan secara hukum," kata Sugito.
Baca: Kloter Pertama Jemaah Haji 2019 Diberangkatkan Lebih Awal dari Jadwal Semula
Baca: Mendadak Mellow atau Kepala Terasa Mumet? Itu Tanda Kamu Butuh Short Escape Travel
Dirinya menyebut komunikasi dengan pihak Kemendagri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum), masih berlangasung.
"Satu atau dua minggu lagi (kami akan lihat perkembangannya)," pungkasnya.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, terkait SKT FPI informasinya sudah diajukan ke Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri dan saat ini telah dibentuk tim untuk melakukan evaluasi tetkait ormas tersebut.
"Lewat SKT itu setiap pengajuan kembali akan kami nilai, kita telaah, kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," ujar Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Menurutnya, tim yang melakukan telah bukan hanya mempelajari FPI saja yang mengajukan perpanjangan SKT, tetapi juga dilakukan kepada ormas-ormas lain yang mengajukan SKT ke Kemendagri.
"Tidak hanya FPI, tapi semua ormas yang memerlukan SKT. Karena ada ormas yang mendaftarkan diri di Kemenkumham ada, ada yang mendaftarkannya cukup di akta notaris juga ada, ada juga yang mengajukan SKT ke Kemendagri," tutur Tjahjo.
Tjahjo menilai apapun keputusannya nanti tetkait ormas FPI, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
"Maka ormas yang baik, ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa," ucapnya.
Diketahui izin FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.