Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Kalla Nilai Keputusan Gubernur Anies Baswedan Terbitkan IMB Pulau Reklamasi Realistis

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi re

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jusuf Kalla Nilai Keputusan Gubernur Anies Baswedan Terbitkan IMB Pulau Reklamasi Realistis
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019). 

Melalui keterangannya, Kamis (13/6/2019), Anies Baswedan menyampaikan penerbitan IMB di pulau reklamasi berbeda dengan reklamasi itu sendiri.

Mengenai hal ini, Soleh menilai reklamasi dengan pemberian IMB merupakan satu paket yang tidak bisa dipisahkan.

Dengan dikeluarkannya IMB, dia menambahkan, Anies telah memberikan kepastian kepada pengembang reklamasi.

"Artinya, Pemprov DKI sedang memberikan kepastian-kepastian politik kepada pengembang untuk melakukan bisnis praktek di Jakarta," tambahnya.

Merasa dikambinghitamkan

Dikutip dari kompas.com, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa dikambinghitamkan dalam polemik penerbitan izin mendirikan bangunan ( IMB) di pulau reklamasi.

Ia mengaku bingung dengan sikap Gubernur Anies Baswedan.

Berita Rekomendasi

"Anies satu pihak ubah pergub aku yang menurut aku itu institusi (kewenangan) gubernur juga. Satu pihak mau kambing hitamkan aku soal pergub yang mau dia (Anies) pakai dengan memanfaatkan celah hukum istilahnya," kata Ahok kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019).

Baca: Tanggapan Ahok Terkait Keputusan Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi

Ahok menyebut beberapa pergubnya yang diubah Anies antara lain soal pedagang kaki lima, RPTRA, hingga larangan motor lewat Sudirman-Thamrin.

Ia mempertanyakan keputusan Anies yang tak merevisi Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancangan Kota Pulau Reklamasi.

"Enggak bisa batalkan Keppres karena putusan institusi, juga enggak bisa batalkan perda dan pergub? Buktinya pergub aku ada juga yang dia ganti kan?," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).

Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas