Wiranto Pastikan Kasus Soenarko Tetap Berjalan
Mantan Panglima TNI itu tidak mengetahui apakah penangguhan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses negosiasi dan kompromi
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto mengatakan bahwa Mayjen Purnawirawan Soenarko hanya mendapatkan penangguhan penahanan saja.
Meski penahanannya ditangguhkan, Proses hukum kepadanya tetap berjalan.
"ditangguhkan bukan perkaranya ya. tapi penahanannya. sehingga tidak menghilangkan proses hukumnya proses hukum tetap berjalan. apapun hasilnya kita hormati sebagai suatu proses hukum yang adil dan sesuai fakta," kata Wiranto di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Selasa, (25/6/2019).
Mantan Panglima TNI itu tidak mengetahui apakah penangguhan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses negosiasi dan kompromi agar pendukung Prabowo tidak turun ke jalan saat sidang putusan sengketa Pemilu Presiden 27 Juni nanti. Masalah penangguhan penahanan menurut Wiranto merupakan ranah Kepolisian.
Baca: Kuasa Hukum Prabowo Akui Kuasa Hukum Jokowi Gunakan Pendekatan Konservatif
"Ya nanti kita tanya pak Tito (Kapolri) dulu ya. tanya apakah itu dalam proses negosiasi atau katakanlah kompromi-kompromi tertentu, atau yang bersangkutan minta dengan sungguh untuk bertemu dengan familynya sementara, atau masalah kesehatan kan nanti dijawab sama polri," katanya.
Selain Soenarko, sejumlah tahanan yang diduga terkait dengan aksi unjukrasa 21-22 Mei juga mendapatkan penangguhan penahanan. Mereka diantaranya Advokat Eggi Sudjana dan Lieus Sungkarisma.
Wiranto juga mengaku tidak tahu mengapa Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen tidak mendapat penangguhan penahanan seperti Soenarko. Yang pasti ia menjamin bahwa tidak ada perlakukan berbeda terhadap sejumlah tahanan yang terkait dengan aksi unjuk rasa 21-22 Mei 2019.
"Ya enggaada (perbedaan perlakuan). kalau dalam penahanan kan masing masing diperlakukan sebagai orang orang yang dihormati statusnya dan sebagainya, engga ada penyiksaan penyiksaan, tekanan tekanan," pungkasnya.
Sebelumnya Soenarko ditahan karena kasus dugaan penyelundupan senjata untuk aksi 21 dan 22 Mei 2019. Penahanan Soenarko kemudian ditangguhkan setelah mendapatkan jaminan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.