Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, KPK Periksa Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Terkait Kasus Gratifikasi Bowo Sidik

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Kamis (27/6) besok

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Besok, KPK Periksa Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Terkait Kasus Gratifikasi Bowo Sidik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir usai menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sofyan Basir melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yakni memfasilitasi pengusaha dalam kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN Persero. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Kamis (27/6) besok.

Sofyan direncanakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

"Besok rencana akan dilakukan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir mantan Direktur Utama PLN dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Baca: Ratu Tisha Ungkap Kinerjanya Begitu Ditunjuk Jadi Wakil Presiden AFF

Baca: Romi Sebut Khofifah dan Pengasuh Ponpes Kerap Tanyakan soal Pencalonan Kakanwil Kemenag Jatim

Sofyan Basir saat ini sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Belum diketahui secara pasti kaitan Sofyan dengan kasus gratifikasi yang diterima Bowo Sidik.

"Besok saja kalau itu (materi pemeriksaan), jadi yang bisa saya informasikan sekarang ada rencana pemeriksaan besok," ujarnya.

Febri hanya menyebut KPK saat ini sedang mendalami sumber-sumber gratifikasi yang diterima Bowo yang diduga mencapai sekitar Rp 8 miliar.

Berita Rekomendasi

"Kami terus menelusuri dugaan-dugaan sumber aliran dana gratifikasi terhadap BSP (Bowo Sidik Pangarso) tersebut," katanya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.

Anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk dengan terdakwa Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi di antaranya anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Tribunnews/Irwan Rismawan
Anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk dengan terdakwa Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi di antaranya anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari.

Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama pengangkutan menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain.

Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas