Bupati Minahasa Selatan Ditelisik KPK Soal Asal Usul Gratifikasi Bowo Sidik
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu.
Ia bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
"Pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penelusuran asal-usul gratifikasi terhadap BSP (Bowo Sidik Pangarso)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).
Diberitakan, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.
Baca: Klarifikasi Christian Sugiono tentang Kabar Dirinya Pernah Usir Titi Kamal dari dalam Mobil
Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari.
Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama pengangkutan menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain.
Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp 8 miliar.
Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.