Mahfud MD Menyebut Sidang Sengketa Pilpres 2019 Sudah Selesai Secara Substansi
Dalam rapat tersebut, kata Mahfud MD, sembilan hakim MK akan mengutarakan pendapatnya di setiap pokok dan dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut putusan sengketa Pilpres 2019 secara substansi sudah selesai dibahas oleh Majelis Hakim MK.
Mahfud MD yang pernah memimpin sidang sengketa Pilpres mengatakan, selesai pemeriksaan di persidangan, sembilan hakim MK akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim.
Dalam rapat tersebut, kata Mahfud MD, sembilan hakim MK akan mengutarakan pendapatnya di setiap pokok dan dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan.
Mahfud MD juga menyebut pembahasan dalam rapat tidak terlalu rumit.
Terkait sidang sengketa Pilpres 2019 ini, Mahfud MD memperkirakan majelis hakim lebih membahas kepada hal-hal yang teknis.
Seperti cara penulisan dan penyusunan kalimat yang akan dituangkan dalam putusan besok.
"Sekarang ini tidak terlalu rumit sehingga pengucapan putusan dipercepat," kata Mahfud MD saat diwawancara Metro TV, Rabu (26/6/2019).
"Sekali sidang di hari pertama sudah disepakati dan langsung diumumkan kalau akan dimajukan satu hari."
"Berarti substansinya sudah selesai," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, MK mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.