Prediksi Mahfud MD Soal Bunyi Putusan Akhir Para Hakim MK, Sebut 99 Persen Permohonan Bakal Diterima
Jelang putusan MK, Mahfud MD memprediksi bunyi putusan akhir para hakim MK, simak selengkapnya
Editor: Januar Adi Sagita

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan tanggapannya tentang pembacaan Putusan Sidang MK Pilpres 2019 pada Selasa (25/6/2019), di Kompas TV.
Mahfud MD menyoroti soal waktu Putusan Sidang MK yang terlalu cepat yakni tanggal (28/6/2019).
"Itu berarti pokok perkaranya sudah disepakati oleh hakim," jelas Mahfud MD.
Apakah akan dikabulkan atau ditolak. Sebab biasanya sebelum majelis hakim itu membuat putusan di dalam RPH itu tidak diumumkan dulu kapan diumumkan vonisnya, biasanya nanti akan diumumkan mendekati hari yang sudah dijadwalkan jauh sebelumnya," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, dengan dipercepatnya Putusan Sidang MK Pilpres 2019, maka hasilnya sudah diketahui.
"Kalau maju begini, patut diduga atau saya yakin ini sudah selesai. Artinya apa? Dua hari ke depan ini majelis hakim tidak lagi memperdebatkan soal substansinya, ditolak atau dikabulkan karena itu sudah disepakati," ucap Mahfud MD.
"Tetapi tinggal sekarang tinggal menyisir narasinya, artinya mereka kan semua hakim harus membaca bersama rancangan vonis itu, kalimat per kalimat, agar tidak terjadi kesalahan pengetikan, nama, dan sebagainya," ungkapnya.
Kemudian, Mahfud MD membeberkan bunyi putusan akhir para hakim MK.
"Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, 'Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon. Jadi, menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa dan itu sudah dilakukan," papar Mahfud MD.
"Dan mungkin juga nanti ada bagian-bagian yang tidak diterima, 'Menerima permohonan pemohon, kecuali dalam posita nomor sekian, nomor sekian, nomor sekian, karena terlambat diajukannya, karena disusulkan jauh dari tenggat waktu masuk," lanjut Mahfud MD.