Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sohibul Iman Cs Kembali Mangkir, Ini yang Akan Dilakukan Pengadilan Jaksel

Artinya, pihaknya akan segera mengirim Surat Permohonan Sita. Bahkan, tidak menutup kemungkinan juga aset DPP PKS seperti gedung bisa jadi objek sita.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sohibul Iman Cs Kembali Mangkir, Ini yang Akan Dilakukan Pengadilan Jaksel
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief (paling kiri). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMujahid A Latief selaku koordinator Kuasa Hukum Fahri Hamzah mengatakan setelah diberikan kesempatan kedua dan terakhir untuk menerima teguran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hingga hari ini, maka aset Sohibul Iman Cs akan dieksekusi pengadilan dalam kasus melawan Fahri Hamzah.

Menurut Mujahid, juru sita telah menilai mereka (Sohibul Cs), tidak menggunakan haknya.

Artinya, pihaknya akan segera mengirim Surat Permohonan Sita. Bahkan, tidak menutup kemungkinan juga aset DPP PKS seperti gedung bisa jadi objek sita.

“Kenapa? Karena para tergugat melekat padanya jabatan di PKS secara struktural. Kami akan terus detailkan aset tetap maupun bergerak,” kata Mujahid kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Kesempatan sama, kuasa hukum Fahri lainnya, Amin Fahruddin, SH, MH membeberkan, para tergugat melaporkan kekayaannya di LHKPN, karena mereka pernah atau sedang menjadi pejabat publik.

“Dari laporan LHKPN itu telah memadai dan bisa diketahui publik dengan mudah (sebagai objek sita), misalnya Hidayat Nur Wahid punya aset lebih dari 10 Milyar pada tahun 2012, itu bisa jadi objek sita,” jelas Amin seraya menambahkan, demikian juga tergugat yang lain.

Baca: Kuasa Hukum Fahri Hamzah Siap Ajukan Permohonan Sita Aset Pribadi Pimpinan PKS

Sesuai ketentuan hukum acara, penetapan sita eksekusi merupakan lanjutan dari penetapan aanmaning.

Berita Rekomendasi

Setelah adanya permohonan sita eksekusi maka tahap selanjutnya adalah dikeluarkannya Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.

Setelah Pengadilan mengeluarkan Penetapan Eksekusi berikut Berita Acara Eksekusi maka tahap selanjutnya adalah lelang aset para tergugat.

“Hari ini kami masih memandang ada itikad baik para tergugat. Namun tidak tampak (niat baik itu) maka akan kami kirim secepatnya Surat Permohonan Sita kepada pengadian dilampiri data aset mereka,” kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Slamet, SH, “dalam beberapa hari kedepan ini,” sambungnya ketika ditanya kapan.

Kasus Fahri Hamzah melawan 5 orang PKS yaitu Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi telah masuk fase pemanggilan jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu lalu (19/6).

Teguran kepada Para Tergugat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertuang dalam surat tertanggal 21 Februari 2019.

Tergugat harus menjalankan 13 amar putusan pengadilan, sampai hari ini belum dijalankan satu pun oleh Sohibul Iman Cs.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas