Sohibul Iman Cs Kembali Mangkir, Ini yang Akan Dilakukan Pengadilan Jaksel
Artinya, pihaknya akan segera mengirim Surat Permohonan Sita. Bahkan, tidak menutup kemungkinan juga aset DPP PKS seperti gedung bisa jadi objek sita.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mujahid A Latief selaku koordinator Kuasa Hukum Fahri Hamzah mengatakan setelah diberikan kesempatan kedua dan terakhir untuk menerima teguran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hingga hari ini, maka aset Sohibul Iman Cs akan dieksekusi pengadilan dalam kasus melawan Fahri Hamzah.
Menurut Mujahid, juru sita telah menilai mereka (Sohibul Cs), tidak menggunakan haknya.
Artinya, pihaknya akan segera mengirim Surat Permohonan Sita. Bahkan, tidak menutup kemungkinan juga aset DPP PKS seperti gedung bisa jadi objek sita.
“Kenapa? Karena para tergugat melekat padanya jabatan di PKS secara struktural. Kami akan terus detailkan aset tetap maupun bergerak,” kata Mujahid kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Kesempatan sama, kuasa hukum Fahri lainnya, Amin Fahruddin, SH, MH membeberkan, para tergugat melaporkan kekayaannya di LHKPN, karena mereka pernah atau sedang menjadi pejabat publik.
“Dari laporan LHKPN itu telah memadai dan bisa diketahui publik dengan mudah (sebagai objek sita), misalnya Hidayat Nur Wahid punya aset lebih dari 10 Milyar pada tahun 2012, itu bisa jadi objek sita,” jelas Amin seraya menambahkan, demikian juga tergugat yang lain.
Baca: Kuasa Hukum Fahri Hamzah Siap Ajukan Permohonan Sita Aset Pribadi Pimpinan PKS
Sesuai ketentuan hukum acara, penetapan sita eksekusi merupakan lanjutan dari penetapan aanmaning.
Setelah adanya permohonan sita eksekusi maka tahap selanjutnya adalah dikeluarkannya Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.
Setelah Pengadilan mengeluarkan Penetapan Eksekusi berikut Berita Acara Eksekusi maka tahap selanjutnya adalah lelang aset para tergugat.
“Hari ini kami masih memandang ada itikad baik para tergugat. Namun tidak tampak (niat baik itu) maka akan kami kirim secepatnya Surat Permohonan Sita kepada pengadian dilampiri data aset mereka,” kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Slamet, SH, “dalam beberapa hari kedepan ini,” sambungnya ketika ditanya kapan.
Kasus Fahri Hamzah melawan 5 orang PKS yaitu Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi telah masuk fase pemanggilan jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu lalu (19/6).
Teguran kepada Para Tergugat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertuang dalam surat tertanggal 21 Februari 2019.
Tergugat harus menjalankan 13 amar putusan pengadilan, sampai hari ini belum dijalankan satu pun oleh Sohibul Iman Cs.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.