Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICMI Minta tak Ada Lagi Perang Udara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Jimly berharap, justru media sosial antar-kedua pendukung capres jadi wadah merekatkan lagi silaturahmi kebangsaan.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in ICMI Minta tak Ada Lagi Perang Udara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie.SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengimbau pendukung capres 01 dan 02 menghentikan pertikaian di udara alias media sosial pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

MK membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum 2019 pada hari ini, Kamis (27/6/2019). Jadwal itu lebih cepat satu hari dari waktu sebelumnya yaitu tanggal 28 Juni 2019. Hal itu disebabkan telah rampungnya rapat permusyawaratan Majelis Hakim MK dan merasa siap untuk dibacakan.

Baca: Peringatan Dini BMKG: Ada Massa Udara Basah, Sejumlah Wilayah Alami Cuaca Ekstrem Jumat 28 Juni

"Jika Hakim MK telah memutuskan perselisihan Pilpres 2019, sudah jangan ribut-ribut lagi di media sosial. Semua saling dukung untuk Indonesia," ujar Jimly.

Baca: Ada Putusan Sidang MK, Penumpang KA di Stasiun Gambir Diimbau Berangkat Lebih Awal

Jimly mengatakan, kedua kubu pendukung capres jangan saling mengolok-olok, menuding tanpa argumentasi dan menyebarkan hoaks pasca-putusan MK. "Kita sudah bising lah dengan begitu. Masa seperti itu ingin terus dipelihara sejak lima tahun lalu di media sosial. Jadinya membuat saling berkonflik satu dengan lainnya," ucap Jimly.

Jimly berharap, justru media sosial antar-kedua pendukung capres jadi wadah merekatkan lagi silaturahmi kebangsaan. Ada saling merangkul dan mengajak sinergi meskipun beda kepentingan untuk kemaslahatan Indonesia. Baca: Sentimen Pasar Positif Jelang Putusan MK

Sebelumnya, kubu capres-cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melalui tim hukumnya secara resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK pada tanggal 23 Mei 2019.

Dalam permohanan gugatannya ke MK, kubu capres-cawapres 02 menyampaikan beberapa dalil gugatan. Salah satunya adalah adanya indikasi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan kubu capres petahana.

Baca: Garuda Siap Pindahkan Penerbangan Domestik di Bandung ke Kertajati

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas