Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Kebocoran Penerimaan Daerah Kepulauan Riau Masih Tinggi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, MoU dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dan pengamanan aset daerah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK: Kebocoran Penerimaan Daerah Kepulauan Riau Masih Tinggi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Penandatanganan MoU antara Ketua KPK dengan pejabat kepala daerah di Kepulauan Riau, Aula Wan Seri Beni Gedung Istana Kota Piring, Kepri, Pulau Dompak Tanjung Pinang, Kamis (27/6/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Gubernur dan Bupati/Walikota se-Provinsi Kepulauan Riau dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kepulauan Riau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau terkait Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah serta kerja sama Pengelolaan Barang Milik Daerah Bidang Pertanahan.

Penandatanganan akan dilaksanakan hari ini, Kamis (27/6/2019) bertempat di Aula Wan Seri Beni Gedung Istana Kota Piring, Pusat Pemerintahan Provinsi Kepri, Pulau Dompak Tanjung Pinang.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Gubernur Kepri, Dirjen Pajak, Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepri serta jajaran pejabat terkait lainnya dari instansi masing-masing.

Baca: Guru Besar LIPI: Mendingan KPK Dibubarkan Saja Kalau Nanti Dipimpin Perwira Tinggi Polri

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, MoU dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dan pengamanan aset daerah, melibatkan instansi vertikal terkait, seperti Kanwil DJP dan Kanwil BPN.

Nantinya, kerja sama dengan Kanwil DJP berkaitan dengan perpajakan, sedangkan dengan Kanwil BPN terkait integrasi data pertanahan dalam rangka optimalisasi PBB dan BPHTB, juga terkait dengan sertifikasi aset Pemda.

"Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah yang secara formal telah dinyatakan secara tertulis dalam bentuk Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di masing-masing daerah," kata Febri kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).

KPK menilai penandatangan MoU tersebut sangat strategis dan penting bagi para pihak mengingat salah satu fokus pendampingan KPK pada pemerintah daerah adalah meningkatkan OPD dan menyelamatkan aset daerah.

Berita Rekomendasi

"Dari temuan KPK di lapangan potensi kebocoran penerimaan daerah, baik dari pajak maupun retribusi masih tinggi. Selain juga KPK menemukan persoalan terkait aset-aset daerah yang bermasalah. Dalam pengelolaan aset dan BMD KPK menemukan potensi rawan korupsi dalam pengelolaan kendaraan dinas, rumah negara dan perlengkapan rumah negara," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas