Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mardani Ali Sera : Saya Masih Percaya MK Pegang Teguh Prinsip Keadilan dan Kebenaran

"Saya masih percaya lembaga peradilan di Indonesia salah satunya MK memegang teguh prinsip keadilan dan kebenaran," katanya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Mardani Ali Sera : Saya Masih Percaya MK Pegang Teguh Prinsip Keadilan dan Kebenaran
DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yakin dan optimis putusan Mahkamah Agung (MA) tidak akan mempengaruhi putusan akhir Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

“Saya percaya putusan MA tidak mempengaruhi putusan akhir MK, semoga hasil tersebut paling adil dan terbaik untuk bangsa Indonesia,” kata Mardani kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).

Baca: Jelang Putusan MK, Bambang Widjojanto Mengaku Tak Cemas

Ketua DPP PKS ini meyakini Mahkamah Konstitusi akan memutuskan putusan yang seadil adilnya.

Selain itu ia juga masih percaya pimpinan MK akan bersikap menjadi seorang negarawan,

"Saya masih percaya lembaga peradilan di Indonesia salah satunya MK memegang teguh prinsip keadilan dan kebenaran. Saya juga masih percaya Hakim MK memiliki jiwa negarawan yang memutuskan sengketa ini sesuai data dan fakta persidangan,” pungkasnya.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan yang diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Prabowo-Sandiaga, Hanafi Rais yang mengugat putusan Bawaslu mengenai pelanggaran adminstrasi pemilu terstruktur, sistematis, dan masif.

BERITA REKOMENDASI

"Mengadili permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diajukan tidak diterima," demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (26/6/2019) malam.

Adapun putusan tersebut bernomor 27/P.PTS/VI/2019/1P/PAP/2019 yang dimana diputus berdasarkan musyawarah hakim Agung urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha negara tertanggal Rabu, 26 Juni 2019.

Tak hanya itu, selaku pemohon baik Djoko Santoso dan Hanafi Rais kemudian harus membayar biaya perkara.

"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000," lanjut bunyi putusan MA.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan putusan pendahuluan laporan BPN Prabowo-Sandiaga

Baca: Menunggu Hasil Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Cek Lagi 15 Poin Gugatan Prabowo-Sandi

terkait dugaan kecurangan pemilu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Joko 'Jokowi' Widodo-Ma’ruf Amin.

Hasilnya, Bawaslu menolak laporan BPN yang teregistrasi dengan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, terkait pelanggaran administratif pemilu TSM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas